JAKARTA (SurabayaPost.id) – Dalam rangka mewujudkan Wilayah Perencanaan (WP) Kota Malang sebagai pusat kegiatan berskala nasional yang berbasis pada pengembangan kawasan pendidikan, perdagangan dan jasa yang mandiri dan berkualitas serta pengembangan kawasan permukiman yang inklusif dan berkelanjutan yang didukung dengan peningkatan infrastruktur dan fasilitas perkotaan yang integratif serta berkualitas; Pj. Walikota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM hadir dan paparan pada acara Rapat Koordinasi Lintas Sektor di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (11/07/2024).
Wahyu Hidayat memaparkan gambaran Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Malang dihadapan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN beserta jajarannya dan disaksikan oleh pejabat Kementerian, Provinsi, Kabupaten/Kota baik yang hadir secara langsung maupun yang mengikuti virtual.
Turut serta mendampingi Pj. Walikota Wahyu adalah Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ST, MT; Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ir. Diah Ayu Kusumadewi, MT beserta jajaran Kepala Perangkat Daerah terkait dan Tim Teknis Penyusun RDTR Kota Malang.
Ditemui setelah acara, Wahyu mengatakan bahwa faktor penting kualitas pembangunan adalah keselarasan rencana pembangunan daerah dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. “Karenanya, penting bagi kita semua untuk mewujudkan wilayah perencanaan kota yang berkelanjutan dan berkualitas menuju Kota Malang berkelas” tambahnya.
Ahli planologi tersebut juga berharap agar setelah melakukan paparan RDTR kali ini, proses persetujuan substansi segera terlaksana sehingga Pemkot Malang dapat menindaklanjuti dengan penetapan dalam Peraturan Walikota Malang sebagai dasar perizinan dan upaya percepatan investasi.
“RDTR ini akan digunakan sebagai pedoman pembangunan berbasis tata ruang dalam penunjang ketertiban pembangunan sesuai dengan RDTR yang telah ditetapkan dan akan dipedomani oleh Pemkot Malang, masyarakat serta pelaku usaha” jelas Wahyu Hidayat dilansir dari rilis Bagian Prokompim Setda Kota Malang.
Sementara itu, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Ir. Dwi Hariyawan, MA mengatakan bahwa Kehadiran RDTR yang berkualitas membuat produk hukum yang dihasilkan tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Terutama hambatan dalam proses perizinan investasi.
“Saya komitmen untuk bisa menyelesaikan secepatnya (persetujuan substantif) dengan tentu komitmen dari temen-temen teknis,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan representasi tata ruang sebagai panglima pelaksanaan pembangunan, dan sejalan dengan amanat yang tercantum dalam UU Penataan Ruang.
Kebijakan tersebut untuk peningkatan daya saing investasi di Indonesia melalui penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha. (**)