Paripurna Bahas Ranperda Bangunan Gedung, Inilah Pandangan Umum Fraksi

Suasana sidang Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (24/05/2023)
Suasana sidang Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (24/05/2023)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang bersama Pemerintah Kota Malang kembali digelar. Dalam sidang paripurna ini, masing-masing perwakilan Fraksi menyampaikan pandangan umum terkait Bangunan Gedung di Kota Malang, Rabu (24/05/2023).

Sementara itu, Walikota Malang, Sutiaji, mengingatkan supaya diadakan pengawasan terhadap bangunan dan lingkungan.

Mengingat dalam beberapa hal terkait bangunan gedung, Kota Malang belum melakukan pengawasan secara maksimal. Akibatnya, ada pembangunan gedung yang tidak memperhatikan detailisasi pembangunan seperti Feasibilty Study, DED (detail engineering design) dan potensi pertumbuhan penduduk.

“Kadang-kadang memang begini, jadi ada orang yang izin dan sudah sesuai dengan DED, Tapi pada pelaksanaannya, tidak ada pengawasan. Nah, harapannya nanti jadi lebih diawasi.” jelas Sutiaji usai Rapat Paripurna.

Dengan demikian, terjadi kediplinan dalam detailisasi pembangunan gedung di Kota Malang. Hal tersebut dapat mengoptimalkan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sehingga berdampak pada wajah kota Malang yang lebih terstruktur.

Beberapa pandangan umum setiap fraksi pun menyoroti pembangunan kota yang tidak memiliki keseriusan eksekusi yang jelas seperti pemanfaatan lahan yang tidak sesuai.

Mereka meminta Pemkot dalam pemberian izin bangunan Gedung tidak boleh hanya memperhatikan nilai dan nominal investasi saja, melainkan harus juga memperhatikan dampak lingkungan.

“Sebenarnya perizinan tentang bangunan itu linier ketika alasannya sudah jelas. Berkaitan dengan diboleh atau tidakannya dibangun di lahan umum itu lainkan? Jadi kalau sudah boleh, ya, ini lahan hijau, lahan kuning, selesai. Setelah itu berdiri bangunan,” tambahnya.

Sutiaji juga menambahkan bahwa ada Peraturan daerah yang membahas tentang bangunan gedung ini.

“Ada Perda tentang bangunan ini, yaitu tentang kontruksi, yang kedua tentang tinggi rendahnya bangunan, kemudian tentang maju mundurnya dari tepi jalan, dan sebagainya,” tandasnya (*)

Baca Juga:

  • Paripurna HUT ke-111 DPRD Kota Malang: Bukan Sekadar Usia, Tapi Tanggung Jawab
  • DPRD Siap Bahas Catatan Kritis dan Target 2025 Usai LKPJ Wali Kota Malang Diserahkan
  • Anggota DPRD Kota Malang, Ustadz Rokhmad Hadiri Peringati Nuzulul Qur’an dan Open House di SMP Boarding School Qurrota A’yun
  • Komisi C DPRD Kota Malang Gelar Hearing Bersama DLH dan DPUPR-PKP
  • Ketua DPRD Kota Malang Minta Distributor Minyak Goreng Tak Rugikan Masyarakat
  • DPRD Kota Malang Telaah Jawaban Walikota Terkait 4 Ranperda
  • DPRD Kota Malang Pertanyakan Kejelasan Rencana Bisnis BPR Tugu Arta Sebelum Kucuran Dana
  • DPRD Kota Malang Dorong Pemkot Segera Bentuk Perwal untuk Perda Secara Optimal
  • Paripurna, 7 Fraksi DPRD Kota Malang Sampaikan Pandangan Umum terhadap 4 Ranperda
  • DPRD Kota Malang Gelar Rapat Paripurna Dihadiri Walikota dan Wakil Walikota Yang Baru Dilantik
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.