Paripurna, DPRD Kota Malang dan Pemkot Rencanakan Kenaikan Gaji TPOK di Tahun 2024

Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024, Rabu (29/11/2023) siang.
Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024, Rabu (29/11/2023) siang.

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang dan Pemerintah Kota (Pemkot) berencana menaikkan gaji atau honor para Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan (TPOK) di lingkungan Pemkot Malang di tahun 2024 mendatang.

Hal tersebut, dibahas dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024, Rabu (29/11/2023) siang.

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan jika kenaikan gaji tersebut akan disinkronkan dengan Upah Minum Kota (UMK) Kota Malang dan latar belakang pendidikan antara SMP, SMA hingga Sarjana. “Iya kenaikan gajinya kita sinkronkan dengan UMK. Walaupun tidak semua sama, itu ada kenaikan untuk kita berikan kepada mereka,” kata Pj Wali Kota Wahyu.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyampaikan bahwa gaji Non ASN tersebut nantinya akan mengalami peningkatan dari yang sebelumnya di bawah UMR Rp 2,9 juta menjadi Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta. Tentu, itu dikategorikan sesuai dengan latar belakang pendidikan.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika

Di Kota Malang itu sudah ada tenaga Non ASN yang mengabdi 25 tahun, 20 tahun, 15 tahun bahkan yang sedikit 5 tahun. Kita melihat gaji mereka di bawah UMR Rp 2,9 juta. Kemudian ditindaklanjuti oleh BKPSDM dengan menghitung lagi non ASN yang SMA ke bawah, itu nanti Rp 3,2 juta, S1 sampai S2 tertinggi Rp 3,5 juta. Berdasarkan hitungan yang sudah dibuat kami dan Banggar menyetujui itu,” jelas Ketua DPRD Kota Malang.

Ditambahkan Made, jika non ASN tersebut juga diprioritaskan untuk mendaftar PPPK, dengan gaji yang diterima nantinya minimal yaitu Rp 4,5 juta. “Menurut kami daripada mencari tenaga baru, lebih baik kita menaikan mereka untuk mengikuti tes. Tentunya BKPSDM memberikan bimbingan tes bagi mereka. Kalau PPPK itu minimal gajinya Rp 4,5 juta,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan jika kebijakan tersebut tidak hanya bermanfaat bagi peningkatan individu saja, namun juga berimbas pada peningkatan daya beli masyarakat dan pengurangan angka kemiskinan.

“Kenaikan gaji ini berimbas langsung pada daya beli. Karena ini langsung berimbas pada UMK, kemudian ke masyarakat paling bawah penghasilan. Dengan ini tingkat penghasilan Kota Malang akan meningkatkan dan mengurangi angka kemiskinan. Total anggaran untuk penambahan gaji ini ada Rp 24 miliar sekian dan berlaku mulai Januari 2024,” tandasnya. (*)