Paripurna, DPRD Kota Malang Seriusi Pembahasan 4 Ranperda

Paripurna, DPRD Kota Malang Seriusi Pembahasan 4 Ranperda, Senin (24/2/2025)
Paripurna, DPRD Kota Malang Seriusi Pembahasan 4 Ranperda, Senin (24/2/2025)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Paripurna, DPRD Kota Malang seriusi detail 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Hal itu menanggapi penjelasan Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin terhadap 4 Ranperda dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Malang pada Senin (24/2/2025).

Keempat Ranperda yang saat diseriusi DPRD itu yakni, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha Sejahtera.

Kemudian Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang serta Ranperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran.

“Yang jelas memang 4 Ranperda ini perlu kami seriusi, harus detail. Karena yang pertama terkait perubahan nomenklatur, saya kira nanti pasti harus melihat perubahannya itu akan berefek ke mana,” kata Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani, Senin (24/2/2025).

Sejauh ini untuk DPRD, Amithya memandang bahwa tak banyak item yang perlu dirubah. Hanya ada beberapa penambahan pada poin poin yang memang belum masuk dalam PDRD. Namun pihaknya juga akan serius untuk mengevaluasi jika ada yang perlu direvisi.

Baca Juga:

  • Suryadi, Anggota DPRD Kota Malang Dukung Skema Prasmanan untuk MBG di Sekolah
  • DPRD Kota Malang Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor untuk Atasi Persoalan Krusial
  • Wakil Rakyat Apresiasi HUT Kota Malang ke-112, Harapkan Kota Lebih Sejahtera
  • Efisiensi Anggaran di Usia 112 Tahun Kota Malang, Rendra Masdrajad: DPRD Tekankan Prioritas untuk Masyarakat