Paripurna, DPRD Kota Malang Seriusi Pembahasan 4 Ranperda

Paripurna, DPRD Kota Malang Seriusi Pembahasan 4 Ranperda, Senin (24/2/2025)
Paripurna, DPRD Kota Malang Seriusi Pembahasan 4 Ranperda, Senin (24/2/2025)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Paripurna, DPRD Kota Malang seriusi detail 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Hal itu menanggapi penjelasan Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin terhadap 4 Ranperda dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Malang pada Senin (24/2/2025).

Keempat Ranperda yang saat diseriusi DPRD itu yakni, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha Sejahtera.

Kemudian Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang serta Ranperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran.

“Yang jelas memang 4 Ranperda ini perlu kami seriusi, harus detail. Karena yang pertama terkait perubahan nomenklatur, saya kira nanti pasti harus melihat perubahannya itu akan berefek ke mana,” kata Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani, Senin (24/2/2025).

Sejauh ini untuk DPRD, Amithya memandang bahwa tak banyak item yang perlu dirubah. Hanya ada beberapa penambahan pada poin poin yang memang belum masuk dalam PDRD. Namun pihaknya juga akan serius untuk mengevaluasi jika ada yang perlu direvisi.

Baca Juga:

  • Belasan Korban MCP Mengadu ke Dewan, Advokat Sumardhan: Kami Berharap DPRD Bisa Membantu Solusinya
  • DPRD Kota Malang Tanggapi Putusan MK Terhadap UU No. 20 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • DPRD Kota Malang Cek Kesiapan Venue Porprov IX Jatim, Begini Tanggapannya
  • Paripurna, Ketua DPRD Amithya Ratnanggani: RPJMD Jadi Pondasi Pembangunan Kota Malang Jangka Panjang