Paripurna, DPRD Kota Malang Seriusi Pembahasan 4 Ranperda

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita saat memberikan keterangan kepada wartawan
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita saat memberikan keterangan kepada wartawan

“Tetapi saya berharap secara makro, untuk PDRD bisa menjadi lebih detail. Jadi banyak sekali potensi item yang ditambahkan dan saya berharap ini menjadi suatu tambahan yang cukup signifikan,” ucapnya.

“Kemudian kalau perparkiran itu juga akan menjadi sesuatu yang butuh dibahas secara detail. Supaya bisa mencakup semua item yang ada di dalam masalah perparkiran,” jelasnya.

Dikatakan, dalam 4 Ranperda itu nantinya tentu akan mengatur terkait detail pelaksanaan hingga sanksi sanksi bagi pelanggar perda. Dia mendorong Pemkot Malang agar nantinya juga segera dibentuk Perwal jika 4 Ranperda ini resmi disahkan.

“Tentu kami juga harus menyesuaikan dengan ritme yang ada di provinsi. Seandainya kami bahas misalnya selesai 15, 20 hari ataupun 1 bulan. Tetapi kalau di step berikutnya, di provinsi masih mandek, masih antre dan lain sebagainya, ya kita harus menunggu,” pungkasnya. (ADV)

Baca Juga:

  • Dukung Putusan MK, Anggota DPRD Kota Malang: Anggaran Pendidikan dan MBG Harus Dipisah
  • DPRD Kota Malang dan Pemkot Sepakat: Abstain Jadi Catatan Perbaikan APBD 2027
  • Fraksi PKS DPRD Kota Malang “ABSTAIN” Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
  • Fasum Dijual Jadi SHM, Warga 4 Perumahan Adukan Pengembang ke DPRD Kota Malang