Paripurna, Penyelenggaraan Pesantren Disahkan DPRD Kota Malang

Paripurna, penyelenggaraan pesantren disahkan oleh DPRD Kota Malang, Kamis (04/07/2024).
Paripurna, penyelenggaraan pesantren disahkan oleh DPRD Kota Malang, Kamis (04/07/2024).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Paripurna, penyelenggaraan pesantren disahkan oleh DPRD Kota Malang, Kamis (04/07/2024). Hal itu dilatarbelakangi adanya pengajuan masyarakat untuk pengelolaan pondok pesantren yang terganjal oleh regulasi.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan bahwa Perda tersebut lahir dari keresahan para pengasuh pondok pesantren supaya ikut turut serta mengawasi dan mendeteksi radikalisme di pondok pesantren.

“Tapi dengan adanya Perda ini, sekarang sudah tidak ada kendala. Sehingga kita harapkan pemerintah hadir disini. Dan yang terpenting adalah keresahan pada saat itu oleh beberapa pengasuh pondok pesantren untuk bisa pengawasan tentang mendeteksi radikalisme. Dengan adanya Perda fasilitasi penyelenggaraan Pesantren kita harapkan pemerintah bisa masuk dan mengawasi penuh,” kata Made.

Terkait mekanisme bagaimana penyelenggaraan pesantren khususnya di kota Malang akan diserahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang. Selanjutnya, Made berharap dengan adanya Perda tersebut, kedepan banyak pondok pesantren baru yang akan berdiri dan para siswa pondok pesantren yang berprestasi mendapatkan beasiswa dari Pemerintah kota Malang.

“Sekarang dengan adanya Perda tentang pengelolaan penyelenggaraan Pesantren, maka seluruh pesantren yang ada di kota Malang akan didatangi agar semuanya masuk dalam database dan bisa mendapat bantuan. Nah kita harapkan di sini penyelenggaraannya Dinas Pendidikan Kota Malang benar-benar memantau ini, nantinya untuk putus sekolah dan lain-lain dan seluruh Pesantren yang berprestasi siswanya, bisa mendapat beasiswa dari pemerintah kota Malang,” tandasnya.

Sementara itu, Pj Wali kota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan apresiasinya atas kinerja DPRD Kota Malang yang memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara sehingga bisa memprakarsai Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

“Salah satu fungsi DPRD Kabupaten/kota adalah pembentukan peraturan daerah. Rancangan peraturan daerah prakarsa DPRD kota Malang ini merupakan langkah maju yang sangat strategis yang telah dilakukan oleh DPRD kota Malang. Oleh karena itu saya berikan apresiasi positif yang setinggi-tingginya kepada DPRD kota Malang,” ucapnya.

Lebih lanjut, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa sebagai salah satu upaya dalam mencerdaskan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, penyelenggaraan pemerintah daerah diarahkan untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Pesantren di kota Malang perlu didukung dan dikembangkan melalui kebijakan fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang sesuai dengan kebutuhan, serta berdasar pada kebijakan pendidikan dan pembangunan nasional serta daerah dengan diterapkannya,” jelas Pj Wali kota Malang.

“Selanjutnya Peraturan daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan Pesantren diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dengan metode pembelajaran dan sarana serta peranan pesantren agar dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan dakwah dan pemberdayaan masyarakat di daerah,” pungkasnya. (*)