MALANG (SurabayaPost.id) – Sinergitas Pemkot Malang dan DPRD Kota Malang semakin meningkat. Itu tercermin dari akselerasi pembahasan APBD 2021 terkait regulasi yang baru.
“Komunikasi menjadi kata kunci. Karena seringkali, tujuan sama tapi karena hilang atau ketiadaan komunikasi yang baik, menyebabkan tujuan itu kehilangan esensi. Akibatnya tujuan akhirnya tidak tergapai,” kata Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika saat membuka Kajian dan Penelaahan Implementasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) pada Perencanaan RAPBD 2021, Rabu (4/11/2020).
Pada kesempatan yang sama, Walikota Malang Sutiaji yang dihadirkan sebagai pembicara di hari pertama kegiatan yang diikuti semua anggota DPRD Kota Malang dan OPD Pemkot Malang menginformasikan kembali beberapa program kegiatan yang akan di-push 2021.
“Pemerintah Pusat telah melansir bahwa pertumbuhan ekonomi secara nasional mengalami minus yang mengarah pada resesi ekonomi. Menyikapi itu, kita terpanggil untuk mampu membentengi, salah satunya dengan penguatan ekonomi daerah ” ungkapnya.
Setidaknya, lanjut dia, dari kota Malang bisa memberikan kontribusi agar roda ekonomi terus bergerak positif. Untuk itu kata dia, sektor UMKM harus terus digenjot seiring dengan penataan infrastruktur daerah.
Untuk itu menurut dia kebersamaan, harmonisasi dan keselarasan gerak menjadi pilar strategis antara Pemkot dan DPRD. “Maka saya menyambut inisiatif positif dari Dewan untuk menggelar kegiatan ini,” jelas dia.
Sementara itu Fernando Siagiaan dari Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri dalam paparannya menyatakan SIPD menjadi pintu memudahkan daerah dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan hingga evaluasi. SIPD akan menjadi katalisator untuk memastikan musrenbang, pokok pokok pikiran dari Dewan dengan kegiatan OPD berjalan secara selaras.
Menurut alumni STPD tersebut, ada 5 urgensitas penerapan SIPD. Disebutkan seperti penyelenggaraan pemerintahan daerah yang semakin dinamis. Sehingga dibutuhkan suatu sistem informasi untuk efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pembinaan dan pengawasan (Binwas) penyelenggaraan pemerintahan daerah
Kedua, terang dia, kebutuhan akan akuntabilitas dan transparansi pemerintahan sebagai salah satu bentuk Open Government Indonesia (OGI). Ketiga perubahan pola kerja dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagai bentuk adaptasi dalam menjawab tuntutan revolusi industri 4.0.
Sedangkan keempat, tingginya belanja Teknologi Informasi yang belum saling terhubung (silo-silo sistem). Sehingga tidak efisien dan efektif (total belanja TIK Pusat dan daerah tahun 2014-2016 = 12,7 triliun (Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu).
Kelima kata dia Kodefikasi program dan kegiatan di daerah yang masih memiliki banyak variasi. Sehingga cukup sulit dalam proses sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan pusat dan daerah. (lil)
Leave a Reply