Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Surat, Menduga Terlapor Bakal Bebas Saat Putusan

Foto Ilustrasi Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Surat, Menduga Terlapor Bakal Bebas Saat Putusan
Foto Ilustrasi (katemangostar - Freepik)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pelapor dalam kasus dugaan pemalsuan surat, menduga saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Kota Malang, bakal bebas.

Sebagai informasi, PN Kota Malang bakal menggelar sidang perkara kasus dugaan pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh FM Valentina pada Kamis (14/12/2023) mendatang.

Sebelumnya, terduga FM V dituntut 2 tahun penjara karena jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang di hadapan majelis hakim menilai bahwa Valentina menyebabkan kerugian senilai Rp514.611.000 pada mendiang mantan suaminya Hardi Soetanto.

Lardi Kuasa Hukum dr Hardi Soetanto sebagai pelapor, mengatakan, bahwa informasi yang dia terima sebelum sidang putusan tersebut digelar. Ada dugaan informasi tersebar bahwa terdakwa bakal diputus bebas oleh majelis hakim.

“Tidak tahu dari mana, tapi itu (informasi putusan bebas) sudah beredar dimana-mana,” kata Lardi, Selasa (12/12/2023).

Lardi pun menuturkan, bahwa saat ini yang mereka lakukan adalah mengambil langkah untuk meminta perlindungan hukum. Surat permintaan bakal segera dikirimkan kepada Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Kota Malang. Untuk alasan pengajuan perlindungan karena dinilai sangat merugikan kliennya. Sebab, seluruh bukti yang telah tertera sudah jelas.

“Saya sangat sesalkan dan mau minta perlindungan hukum. Saya mau kirim surat perlindungan hukum ke PT dan PN. Klien kami dirugikan kalau sampai diputus bebas. Apalagi kata Lardi, belum putusan saja sudah beredar informasinya. Mudah-mudahan tidak benar lah. Ini lucu, kan sudah terbukti dia tandatangan jelas jelas palsu, kok mau dibebaskan. Dimana keadilan,” ujar Lardi dengan nada heran.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari laporan ke Polda Jawa Timur atas dugaan Valentina membuat surat palsu atau tanda tangan palsu untuk mencairkan uang Rp500 juta lebih yang ditabung di BTPN Malang oleh mantan suaminya dr Hardi. Laporan ini dilayangkan oleh keluarga mendiang mantan suaminya, yakni dr Hardi Soetanto di tahun 2013 lalu.

“Kesaksian-kesaksian di persidangan antara Valentina selaku terdakwa dan Nurul. Jadi Nurul ini bukan saksi dari JPU saksi dari Valentina orang BTPN itu tidak benar. Mereka ini sindikat. Sudah jelas, itu tabungan dr Hardi, kok diambil Valentin,” tegas pengacara senior tersebut.

Sementara itu, saat awak media mencoba mengkonfirmasi ke pihak PN Kelas I A Malang. Petugas informasi pelayanan bernama Devi mencoba untuk menghubungkan apa yang ditanyakan awak media ke pihak Humas PN Kota Malang dan Majelis Hakim.

“Sudah saya sampaikan, jawaban dari pihak Humas PN Kota Malang yang diwakilkan juru bicaranya, Syafrudin. Katanya, tidak bisa memberikan tanggapan apa-apa, apalagi soal kabar itu masih dugaan. Jadi kalau mau tahu kelanjutan perkara, bisa mengikuti sidang pada Kamis tanggal 14 Desember 2023 nanti,” tandasnya. (Lil)