Pemkot Batu di Somasi Yayasan Museum Ham Munir, Begini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Foto Daniel Alexander Siagian, SH
Foto Daniel Alexander Siagian, SH

BATU (SurabayaPost.id) – Yayasan Museum Ham Munir melalui kuasa hukumnya  Daniel Alexander Siagian, SH, layangkan somasi kepada Pj Walikota Batu,Cq Dinas Pariwisata, yang diberikan kepada Bagian Umum Pemkot Batu, Selasa (6/6/2023).

Somasi dimaksud,terkait tidak seriusnya Pemkot Batu dalam hal penyelenggaraan Museum Ham Munir.

“Museum Ham Munir, selesai dibangun, adapun somasi kami,kami sertakan telah ada perjanjian dan kesepakan bersama Dewanti Rumpoko dengan pihak Yayasan Omah Munir, pertanggal 28 November 2022,” kata Daniel saat berada di Lantai Lima Balaikota Among Tani Batu,Selasa (6/6/2023).

Itu,menurutnya mengisyaratkan bahwa harus ada perencanaan penyelengaraan kegiatan dengan eksibisi penyelenggaraan Museum Ham Munir Kota Batu.

Untuk diketahui,Daniel menyebut,  sebagaimana perihal pokok surat kuasa,bertindak untuk dan atas nama Museum Ham Munir, menyampaikan Somasi 1.

“Bahwa pembangunan Museum Ham  Munir Kota Batu merupakan Kerjasama antara Pihak Pemerintah Kota Batu bersama dengan Yayasan Museum Ham Omah Munir dalam rangka melaksanakan program
kemitraan perlindungan,pemenuhan dan pemajuan Hak Asasi Manusia serta penghormatan atas perjuangan Munir dengan mendukung rencana berdirinya Museum Ham Omah Munir di Kota Batu,”paparnya.

Sebagaimana hal tersebut,papar dia,  telah tercantum dalam Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Batu dengan Museum Ham Omah Munir Nomor: 180/18/422.012/2018 dan Nomor:102/S.Kep/OM/XI/2018 tertanggal 10 Desember 2018.

“Bahwa pembangunan Museum Ham  Munir Kota Batu adalah atas inisiatif Yayasan Museum Ham Omah Munir yang diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Batu
sebagaimana tata cara kerjasama tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 dan telah tercantum dalam Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Batu dan Yayasan Museum Hak Asasi Manusia Omah Munir,” lanjutnya.

“Tentang penyelenggaraan ekshibisi dan kegiatan pembelajaran Hak Asasi Manusia di Museum Ham Munir Kota Batu, Nomor:134.4/09/PKS/422.011/2022 dan Nomor:42/SK/MHM/XI/2022 tertanggal 28 November 2022,” bebernya.

Ini, beber dia,bahwa pembangunan gedung Museum yang berada di Kota Batu sejak awal, menurutnya memang dimaksudkan sebagai Museum Ham Munir untuk pendidikan Ham dan serta mengenang jasa-jasa Munir Said Thalib sebagai pejuang Hak Asasi Manusia sebagaimana hal tersebut telah termaktub dalam kesepakatan bersama.

“Nomor,134.4/19/KSB/422.011/2022 dan Nomor:41/SK/MHM/XI/2022.
Bahwa setelah Selesai pembangunan Gedung Museum telah dilakukan penandatangan MoU antara Pemerintah Kota Batu dengan Yayasan Museum Ham Omah Munir dan PKS antara Disparta Kota Batu,” urai Daniel.

Demikian, Daniel mengurai pada nomor 11, bahwa pihaknya menilai telah terjadi wanprestasi dalam bentuk pengabaian dan Inkonsistensi Pemerintah Kota Batu dalam hal pelaksanaan perencanaan kegiatan dan pengelolaan Museum Ham Munir Kota Batu.

“Yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah termaktub dalam perjanjian kerjasama dan kesepakatan bersama yang telah ditandatangani oleh kedua Pihak.

Atas pertimbangan di atas, kami mensomasi/mengingatkan Pemerintah Kota Batu Cq Dinas Pariwisata untuk segera memberikan keputusan tindak lanjut secara konkrit kerja sama pengelolaan Museum Ham Munir sesuai dengan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama,” ungkapnya.

Lantas, ungkap dia, kerjasama yang telah ditandatangani oleh kedua pihak. Somasi (peringatan) ini berikan dalam waktu 1 (Satu) bulan dari diterimanya somasi.

“Untuk hal tersebut kami tegaskan kepada Pemerintah Kota Batu untuk segera melakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan kerjasama Yayasan Museum Ham Omah Munir Kota dan Pemerintah Kota Batu dalam pengelolaan Museum Ham Munir Kota Batu,” mintanya.

Itu,minta dia, atas perhatian para pihak, yang disampaikan terima kasih, sebelum waktu dan kesempatan yang ada telah dilewatkan.

“Dengan Yayasan Museum Ham  Omah Munir pada tanggal 28 November 2022,bahwa sebagaimana telah termaktub dalam perjanjian kerjasama tersebut Yayasan Museum Ham Omah Munir, dalam hal ini pihak kedua memiliki hak mengajukan perencanaan, ekshibisi,dan kegiatan di Museum Ham Kota Batu bersama dengan pihak kesatu dalam hal ini Pemerintah Kota Batu,” jelasnya.

Selanjutnya,jelas dia,bahwa Yayasan telah mengajukan perencanaan baik secara tertulis maupun melalui beberapa kali pertemuan koordinasi bersama Dinas Pariwisata Kota Batu pada tanggal 18 Januari 2023, 09 Februari 2023 dan 15 Februari 2023.

“Hingga saat ini tidak ada kepastian dan kelanjutan dari Dinas Pariwisata Kota Batu mengenai pelaksanaan perencanaan, kegiatan, dan pengelolaan Museum Ham Kota Batu,” tambahnya.

“Bahwa Yayasan Museum Ham Omah Munir dalam hal ini pihak kedua menanyakan kelanjutan dan kepastian melalui komunikasi kepada Dinas Pariwisata Kota Batu, namun tidak kunjung mendapatkan jawaban dan kepastian,” tegasnya.

Itu,tegas dia, bahwa hingga saat ini justru gedung Museum HAM Munir Kota Batu, telan digunakan untuk aktivitas dan kegiatan yang tidak sejalan dengan tujuan awal pembangunan Gedung Museum.

“Bahwa pihak Dinas Pariwisata Kota Batu juga telah melakukan pengadaan barang dengan tanpa berkoordinasi dengan Yayasan Museum Ham Omah Munir yang tidak sesuai dengan rencana kebutuhan dan rencana pengembangan Museum Ham Munir dengan menggunakan anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya.(Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.