Pemkot Malang Beri Hadiah Istimewa di HUT RI ke-80, Walikota Wahyu Hidayat: Denda Pajak Daerah Dihapus

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan hadiah istimewa bagi warganya di momen Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Selama bulan Agustus 2025, Pemkot Malang melalui kebijakan Wali Kota Wahyu Hidayat resmi menghapus seluruh denda pajak daerah untuk masyarakat, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, hotel, hiburan, hingga makanan dan minuman (mamin).

Program ini diberikan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak. Hal ini juga bertepatan dengan momen peringatan HUT RI ke-80. “Memang di bulan Agustus ini dalam rangka memperingati 17 Agustus kami ada penghapusan administrasi, baik itu PBB maupun beberapa jenis pajak lainnya. Harapannya masyarakat hanya membayar pokoknya saja, tanpa membayar dendanya,” ujar Wahyu, Jum’at (1/8/2025).

Program pemutihan denda pajak ini berlaku selama sebulan penuh, bukan hanya pada tanggal 17 Agustus. Menurut Wahyu, inisiatif ini diambil untuk memberikan dampak langsung kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pemilik properti yang terdampak ekonomi. “Ini inisiiasi dari kami, Pemkot Malang. Tujuannya agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” lanjutnya.

Berdasarkan informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, penghapusan denda berlaku untuk:

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun pajak 1994 hingga Agustus 2025. Denda yang menunggak selama puluhan tahun bisa dihapus, hanya tinggal bayar pokok pajaknya.
  • Pajak Daerah Lainnya seperti Restoran, Hotel, Hiburan, Mamin denda dihapuskan untuk tahun pajak 1998 hingga Agustus 2025. Wajib pajak cukup membayar pokok sesuai ketentuan, tanpa tambahan sanksi administratif.

Menurutnya, program penghapusan denda pajak ini berlaku selama bulan Agustus 2025, dan masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu program pada 31 Agustus 2025. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah membayar pajak dan mendapatkan manfaat dari program ini.

Program penghapusan denda pajak ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Malang, terutama bagi pelaku usaha dan pemilik properti yang terdampak ekonomi.

“Dengan membayar pokok pajak saja, masyarakat dapat menghemat biaya dan meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak,” pungkas Wahyu Hidayat. (lil).

Baca Juga:

  • Wali Kota Malang Bersyukur Pariwisata Bangkit, Meski Inflasi Naik 0,12 Persen di Juli 2025
  • Dorong Ekspor Produk Tembakau, Pemkot Malang Gelar Bimtek Bagi Pelaku IHT
  • Dukung Diversifikasi Pangan, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Pangan Olahan Berbasis Lokal
  • Wali Kota Malang Kukuhkan Tiga Forum Strategis untuk Jaga Kondusivitas Kota