Pemkot Malang Gencar Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal: Upaya Meningkatkan Pendapatan Negara dan Melindungi Masyarakat

Pemkot Malang Gencar Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal: Upaya Meningkatkan Pendapatan Negara dan Melindungi Masyarakat, Kamis 28 Agustus 2025. (Dok. Diskominfo).
Pemkot Malang Gencar Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal: Upaya Meningkatkan Pendapatan Negara dan Melindungi Masyarakat, Kamis 28 Agustus 2025. (Dok. Diskominfo).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Sebagai bagian dari langkah tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dalam rangka Gempur Rokok Ilegal di Hotel Savana Kota Malang, Kamis (28/8/2025).

Kegiatan yang diikuti oleh peserta yang berasal dari unsur kepala pasar, ketua paguyuban pasar, dan perwakilan pedagang di wilayah Kota Malang ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan informasi terkait ketentuan cukai, khususnya kepada para pelaku usaha pasar yang berperan aktif dalam perekonomian kota.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi agen informasi dua arah, yaitu menyebarkan pemahaman ke pedagang untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal, sekaligus melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di pasar.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi agen informasi dua arah. (Dok. Diskominfo).
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi agen informasi dua arah. (Dok. Diskominfo).

“Pasar menjadi salah satu fokus, karena ternyata di pasar juga sangat mungkin menjadi tempat peredaran rokok ilegal. Mengingat pasar merupakan pusat jual beli yang ramai, dan rokok menjadi bagian dari sarana silaturahmi di masyarakat,” terangnya.

Kasatpol PP mengatakan, kegiatan ini juga merupakan upaya untuk memastikan rokok yang beredar telah sesuai dengan ketentuan cukai sehingga berkontribusi pada peningkatan pendapatan negara, dan Pemkot Malang pun berkomitmen penuh dalam menerapkan regulasi cukai yang ditetapkan.

Pada sosialisasi ini, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Pitoyo Pribadi, turut menyampaikan materi mengenai peraturan di bidang cukai, ciri rokok ilegal, dan sanksi hukum bagi pelanggar. Bea Cukai Malang dan Pemkot Malang akan terus bersinergi melakukan langkah antisipasi memerangi rokok ilegal, baik secara preventif dan represif agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan hingga hilang di Kota Malang.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Pitoyo Pribadi, saat menyampaikan materi mengenai peraturan di bidang cukai. (Dok. Diskominfo).
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Pitoyo Pribadi, saat menyampaikan materi mengenai peraturan di bidang cukai. (Dok. Diskominfo).

Acara ini juga menghadirkan narasumber dari DPRD Komisi A Kota Malang, Harvad Kurniawan, dan Kejaksaan Negeri Kota Malang, Arief Zein Nokthah, sebagai bentuk dukungan berbagai elemen dalam pemberantasan rokok ilegal. Dengan kerja sama ini, diharapkan peredaran rokok ilegal di Kota Malang dapat diminimalisir dan pendapatan negara dari sektor cukai dapat meningkat.

Dengan upaya pemberantasan rokok ilegal ini, Pemkot Malang menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pendapatan negara dan melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal. Diharapkan dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, Bea Cukai, dan masyarakat, peredaran rokok ilegal di Kota Malang dapat ditekan dan pendapatan negara dapat meningkat. (ADV).

Baca Juga:

  • Opsgab Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Kota Malang, Tim Berhasil Amankan 6.767 Bungkus Rokok Ilegal
  • Awal Ramadan, Bea Cukai Malang Amankan 261.608 Rokok Ilegal
  • Tim Opsgab Kota Malang Amankan 29.140 Batang Rokok Ilegal
  • Gempur Rokok Ilegal, Pemkot Malang Gelar Olahraga Bersepeda Sekaligus Peringati Hantaru Nasional 2024