Pemkot Turun Langsung Soal Kasus Sengketa Tanah yang Melibatkan 45 KK

Pertemuan 45 warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu didampingi kuasa hukum dengan pihak penggugat yang diwakili.kuasa hukumnya dihadiri Walikota Batu Dewanti Rumpoko serta Forkopimda Kota Batu

BATU (SurabayaPost.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu terjun langsung untuk mengetahui duduk persoalan yang menyeret 45 KK Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Bumiaji, Kota Batu hingga ke perkara perdata di PN Malang. Pihak penggugat dan tergugat dipertemukan di Balai Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur, Jum’at, (26/2/2021). 

Dalam pertemuan itu hadir Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, Wawali Punjul Santoso, Kajari Kota Batu, Supriyanto dan Kades Tulungrejo, Suliyono. Selain itu, pihak penggugat hadir diwakili kuasa hukumnya, Sumardhan. Serta para warga tergugat didampingi kuasa hukumnya, Suliono.

Walikota Batu Dewanti Rumpoko dan Wakil Walikota Punjul, pose bersama Forkopimda dan kuasa hukum penggugat Sumardhan serta kuasa hukum warga, Suliono, usai pertemuan di Balai Desa Tulungrejo

Perkara ini bermula ketika pemilik lahan seluas 4.731 meter persegi bernama dr Wedya Julianti menggugat 45 KK yang menempati lahan itu. Penggugat kemudian melayangkan gugatan pada Januari lalu ke PN Malang.

Sengketa lahan itu telah menjalani dua kali mediasi. Mediasi ketiga akan digelar pekan depan. Hingga kini, belum ada titik kesepakatan harga antara penggugat dan tergugat. Pihak penggugat meminta harga sebesar Rp 800 ribu per meter persegi. Sedangkan pihak tergugat hanya menyanggupi Rp 300 ribu per meter persegi.

Wali Kota Dewanti Rumpoko

“Kami dari kuasa hukum warga selaku tergugat belum bisa menjawab. Apakah penggugat menerima permintaan warga. Apapun hasilnya akan kami sampaikan ke warga,” tutur Suliono selaku kuasa hukum tergugat.

Ia mengatakan, semula ada kesepakatan Rp 750 ribu per meter persegi. Namun kemudian hanya beberapa warga saja yang membayar. Sebagian besar warga merasa tak sanggup. Sehingga uang Rp 750 ribu per meter persegi dari 7 KK dengan total Rp 84 juta dikembalikan oleh pemilik. Pemilik kemudian mengajukan gugatan ke PN Malang.

“Mudah-mudahan warga satu suara agar persoalan ini selesai. Dari somasi sebelumnya penggugat menurunkan permintaanya dari Rp 1 juta menjadi Rp 750 ribu. Semoga pekan depan ada solusi,” ungkap Suliono.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Sumardhan mengutip pernyataan Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, yang menyebutkan jika harga lahan di area itu mencapai Rp 2 juta per meter persegi.

“Tadi sudah dengar, Wali Kota Batu menyampaikan Rp 2 juta per meter persegi. Namun klien kami menawarkan Rp 800 juta per meter persegi,” ucap Sumardhan.

Ia menuturkan, kliennya telah bermurah hati hingga menurunkan harganya menjadi Rp 800 ribu per meter persegi. “Potongannya lebih dari 50 persen karena klien kami memahami kondisi masyarakat sini,” imbuh dia.

Sumardhan SH, MH kuasa hukum penggugat

Sumardhan menambahkan, beruntung kliennya tak membawa perkara sengketa lahan ini ke ranah pidana. Karena warga dinilai melakukan penyerobotan lahan ataupun masuk ke pekarangan orang lain tanpa izin pemilik.

“Sekarang balik lagi ke warga. Tinggal itikad baiknya seperti apa. Apa masih tetap ngotot Rp 300 ribu,” tegas dia.

Sementara itu, Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko meminta kepada kuasa hukum warga selaku pihak tergugat, agar memberikan pemahaman kepada masyarakat. “Kemudian menimbang untung ruginya jika tidak ada kesepakatan bersama. Apalagi musyawarah mufakat adalah jalan terbaik,” imbuh dia. (Lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.