Penanganan Dugaan Gratifikasi Mantan Petinggi KPU Dinilai Lamban, Bakti Riza: Kami Telah Kirim Surat SP2HP ke Polda Jatim

Bakti Riza Hidayat, SH, MH. (istimewa)
Bakti Riza Hidayat, SH, MH. (istimewa)

MALANG (SurabayaPost.id) – Seorang advokat bernama Bakti Riza Hidayat, SH, MH, melayangkan surat SP2HP atau permohonan perkembangan perkara ke Polda Jatim dalam kasus dugaan gratifikasi politik yang menyeret mantan Ketua KPU Kabupaten Malang berinisial AS.

Hal itu dilakukan karena ia menilai kinerja Polda Jatim lamban dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Bakti Riza mengatakan, surat bernomor 085/BRH/VI/2022 tersebut, dikirimkan ke Polda Jatim pada Kamis, 20 Juni 2024 kemarin yang pada dasarnya merupakan upaya untuk mengurai mata rantai dugaan gratifikasi politik yang mereka laporkan pada 27 Maret lalu.

“Apalagi, berdasarkan keterangan sumber internal Polda Jatim, pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga telah dilakukan. Sedangkan pihaknya telah menyerahkan dokumen-dokumen bukti dugaan gratifikasi (berupa tangkapan layar komunikasi terlapor di grup WA, HP, dokumen RAB, dan tangkapan layar foto-foto bukti dugaan gratifikasi),” kata Bakti Kamis, 20 Juni 2024.

Bahkan, lanjut Bakti, tim unit 2 Polda Jatim juga telah mendatangi rumah terlapor. Selain itu, pihaknya juga mendapatkan kabar tim unit 2 menemukan amplop bergambar salah satu caleg DPR RI yang berisi sejumlah uang. Tim unit 2 juga telah mendatangi yang bersangkutan untuk konfirmasi.

“Berdasarkan fakta-fakta itu, saya meminta kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq kepala satuan reserse umum Cq Divisi Tipikor Unit 2 yang menangani perkara tersebut untuk memberikan informasi perkembangan kelanjutan perkara sehubungan dengan laporan polisi yang telah mereka lakukan tiga bulan lalu,” tuturnya.

Pihaknya juga mendesak Polda Jatim untuk segera melakukan pemeriksaan atau pemanggilan saksi-saksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait perkara tersebut. Kemudian, segera melakukan upaya-upaya lain untuk mempercepat pemeriksaan perkara yang telah mereka laporkan.

“Laporan dugaan tindak pidana gratifikasi politik yang kami lakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12B ayat (1) UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Semua unsur telah terpenuhi,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 27 Maret lalu, Bakti Riza Hidayat yang ditunjuk sebagai kuasa hukum pelapor berinisial DM melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi suap penyelenggara negara yang diduga dilakukan oleh mantan Petinggi KPU Kabupaten Malang berinisial AS.

Gratifikasi tersebut diduga melibatkan salah satu calon legislatif DPR RI Dapil V Malang Raya. Dari sumber terpercaya, AS mengajukan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) sebanyak Rp 1,8 miliar ke salah satu Caleg DPR RI untuk memuluskan pengamanan suara dalam Pileg 2024 pada 14 Februari lalu.

Diduga pengajuan RAB tersebut tidak hanya memuluskan oknum Caleg untuk menjadi anggota DPR RI untuk periode kedua, tetapi juga dorongan ekonomi atau untuk kepentingan pribadi.

Sementara pengkondisian yang diduga dilakukan mantan petinggi KPU itu, juga melihatkan puluhan anggota PPK, KPPS, dan PPS di Kabupaten Malang. Mereka bahkan membuat grup WA khusus bernama Saber Grop untuk memantau semua pergerakan, termasuk distribusi uang. (*)