
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Polresta Malang Kota menangkap SPS, 35 tahun, pria asal Jakarta yang tinggal di Bandulan, Kota Malang, karena melakukan pencurian di rumah temannya di Blimbing. Tersangka membawa kabur mobil dan empat ponsel setelah berpura-pura berkunjung ke rumah korban pada 23 Juli 2025.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin menjelaskan bahwa tersangka mulanya sempat berkunjung ke rumah korban. Setelah selesai, tersangka pamit pulang dan kebetulan korban juga mau keluar rumah. Namun saat korban keluar rumah, tersangka kembali ke rumah itu yang sudah diketahui situasinya.
Tersangka memasuki rumah korban lewat pintu belakang yang tak terkunci. Setelah masuk rumah, tersangka kemudian mematikan CCTV rumah. “Lalu masuk ke kamar korban dan membuka laci, mengambil beberapa ponsel,” ungkap Oskar.
Tak hanya mencuri ponsel, tersangka juga membawa kabur mobil korban. Tersangka membawa kabur mobil dan 4 ponsel korban lewat pagar yang berhasil dibuka dengan kunci yang ditinggal di rumah itu.
Setelah mendapatkan laporan aksi pencurian itu, Satreskrim Polresta Malang Kota langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendapati keberadaan mobil korban di wilayah Sidoarjo.
“Hasil penelusuran, tersangka terdeteksi berada di Sidoarjo,” urai Oskar. Tersangka akhirnya diringkus pada 24 Juli 2025 di Sidoarjo. Dari tangan tersangka, petugas juga mendapati sejumlah barang bukti yakni mobil dan 4 ponsel korban.
Berdasarkan pengakuan tersangka, hasil curian itu hendak dijual. Tersangka nekat melakukan aksi pencurian itu lantaran terpepet masalah ekonomi.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya, maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (lil).