Penerbitan SHGB di Kawasan Laut Gresik Area Pabrik Mie Sedap Diduga ‘Bodong’

Gresik (SurabayaPost.id) — Penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kawasan Laut Gresik di area Pabrik Mie Sedap, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, diduga ‘bodong’. Pemerintah Desa (Pemdes) Sukomulyo, tidak pernah menerbitkan surat keterangan tanah maupun membahas perubahan status yang kini muncul SHGB Nomor 01914 dengan luas sekitar 15.578 meter persegi.

Berdasarkan penelusuran data publik ArcGIS milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), lokasi SHGB tersebut terindikasi masuk ke dalam wilayah perairan laut Desa Sukomulyo, Manyar, Gresik. Fakta di lapangan menunjukkan area itu telah direklamasi dan berdiri bangunan permanen.

Namun, hingga kini kuat dugaan bahwa aktivitas reklamasi dan pembangunan tersebut tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian KKP. Padahal, PKKPRL merupakan izin fundamental yang wajib dimiliki sebelum terbitnya seluruh legalitas pemanfaatan ruang laut.

Jika dugaan ini benar, maka penerbitan SHGB di atas wilayah laut berpotensi melanggar Pasal 18 dan Pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto PP Nomor 21 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa PKKPRL tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Lebih jauh, praktik tersebut juga berpotensi bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang menempatkan wilayah laut sebagai ruang publik (common goods). Pengalihan wilayah perairan menjadi hak guna bangunan atas nama korporasi dinilai sebagai bentuk penghilangan akses publik serta ancaman terhadap ruang hidup masyarakat pesisir dan nelayan.

Ironisnya, ruang yang diduga merupakan wilayah laut itu kini tercatat sebagai Hak Guna Bangunan atas nama PT Surya Sarana Marina (SSM), anak perusahaan PT Karunia Alam Segar, yang berada di dalam kawasan Pabrik Mie Sedap, Manyar, Gresik.

Sorotan publik juga mengarah pada Dr. Asep Hery, mantan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Gresik yang kini menjabat sebagai Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur, lantaran menandatangani Surat Keputusan penerbitan SHGB tersebut pada 10 Maret 2022.

Yang makin menguatkan dugaan cacat prosedur, Pemerintah Desa Sukomulyo mengaku tidak pernah mengetahui dan tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitan atau perubahan status tanah tersebut.

Kepala Desa Sukomulyo, Subiyanto, menegaskan bahwa pihak desa tidak pernah menerbitkan surat keterangan tanah maupun membahas perubahan status objek dimaksud.

“Saya tidak tahu prosesnya. Dari desa tidak pernah ada pembahasan, penjelasan, ataupun surat terkait perubahan tanah itu menjadi SHGB,” ujar Subiyanto saat ditemui di kantornya, Selasa (20/01/26).

Menurut Dr Suyanto, SH, MH salah satu pakar hukum dan dosen di Universitas Gresik (Ungres) pengakuan ini (kepala desa) sangat krusial. Sebab, dalam pendaftaran tanah pertama kali, keterlibatan pemerintah desa merupakan syarat fundamental, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.

“Jika penerbitan SHGB dilakukan tanpa alas hak dan keterangan desa yang sah, maka sertifikat tersebut berpotensi cacat hukum administratif dan dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum,” jelas pria asli Gresik ini.

Lebih serius lagi, tandas Suyanto apabila pejabat yang berwenang mengetahui atau patut mengetahui bahwa objek tanah berada di wilayah laut namun tetap menerbitkan SHGB, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi melanggar Pasal 17 dan Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Jika ditemukan kerugian negara dan unsur penyalahgunaan jabatan, kerugian negara, atau persekongkolan, sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP maupun Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Maka kasus ini bakal menambah rentetan panjang polemik pesisir laut di Gresik,” tegasnya.

Menurut Dr Suyanto, SH, MH dosen salah satu universitas di Gresik, kasus ini menjadi preseden berbahaya, di mana wilayah laut dapat “disulap” menjadi tanah bersertipikat melalui proses tertutup dan elitis, tanpa partisipasi publik.

“Jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi melanggengkan ketimpangan penguasaan ruang dan melemahkan fungsi negara sebagai pengelola sumber daya alam untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya.

Hingga kini, tidak ada penjelasan terbuka kepada publik mengenai alas hak awal objek SHGB tersebut, termasuk dokumen desa apa yang dijadikan dasar pendaftarannya.

Salah satu tokoh di Gresik, Thohirin mendesak BPN Kabupaten Gresik membuka warkah atau berkas pendaftaran tanah SHGB Nomor 01914 secara transparan, serta meminta dilakukan audit menyeluruh lintas sektor, melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta lembaga pengawas independen.

“BPN harus transparan. Kami warga Gresik meminta agar warkah dibuka. Agar Gresik bukan hanya jadi ajang perusakan industri yang tidak memiliki tanggungjawab,” tegas mantan anggota DPRD Gresik ini.

Sementara itu, pihak PT Surya Sarana Marina (SSM) melalui Daniel Doddy Santoso (HRGA PT KIAS) saat ditemui di front office PT KAS enggan memberikan keterangan resmi. Melalui pesan WhatsApp, salah satu staf hanya menyarankan agar awak media menanyakan langsung kepada pihak penerbit sertifikat.

Terpisah, Kepala ATR/BPN Kabupaten Gresik, Rarief Setiawan, belum dapat ditemui saat dikonfirmasi terkait dasar hukum dan prosedur penerbitan SHGB tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kasubag Tata Usaha Bayu Indrajati juga tidak mendapat respons.

Sementara Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur yang menandatangani SK penerbitan SHGB hingga kini memilih bungkam, meski polemik ini terus menuai sorotan tajam publik.

Baca Juga:

  • Pembangunan Reaktor Plasma Dinilai Penting untuk Kedaulatan Teknologi Nasional
  • Kembali ke Gresik, AKBP Ramadhan Nasution dan Babak Baru Kepemimpinan Polres Kota Industri
  • AKBP Ramadhan Nasution Resmi Jabat Kapolres Gresik, Inilah Profilnya
  • Perempuan Akar Rumput Gresik Suarakan Pentingnya Akses Informasi dalam Pembangunan