Penetapan Tersangka Korupsi Bank Jatim Cabang Dr Soetomo Melalui Serangkain Prosedur

Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya
Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Status tersangka Korupsi yang disematkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kepada salah seorang pegawai Bank Jatim, Andriyanto, dipastikan telah melalui serangkaian proses penyelidikan.

Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi. Menurutnya, Penyelidikan kasus korupsi Bank Jatim cabang Dr Soetomo tersebut telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penetapan Andrianto sebagai tersangka oleh Penyidik telah melalui serangkaian proses sesuai prosedur yang diatur didalam KUHAP,”ungkap Khristiya, Sabtu malam, (23/4/2022).

Sementara itu, terkait upaya hukum Praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum Andriyanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, disebut Khristiya merupakan hak dari tersangka.

“Penyidik (Kejaksaan) akan mengikuti upaya hukum tersebut tanpa mempengaruhi jalannya proses penyidikan,”paparnya.

Sedangkan terkait pokok materi perkara, Pihak kejari Surabaya enggan untuk memaparkan secara detail, Khristiya memilih untuk mengujinya di persidangan.

“Hal-hal lain yang masuk ke dalam materi pokok perkara akan dilakukan pengujian di persidangan,”tandasnya.

Masbuhin, Kuasa hukum Andriyato dalam keterangan resminya mengatakan, telah mendaftarkan upaya hukum Praperadilan di PN Surabaya pada 14 April 2022. Sidang perdana perkara ini bakal digelar Senin, 25 April 2022.

Penetapan tersangka itu menurut Masbuhin dinilai tidak sah, lantaran yang bersangkutan hanya merupakan staf bagian dokumen kredit dan pemasaran.

Dia menegaskan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penyimpangan dana kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur adalah Kepala Cabang dan juga Penyelia Kredit.

“Klien kami ini tidak pernah menandatangani akad kredit bahkan pada pencaiaranpun. Seharusnya itu menjadi tanggung jawab Imam Pebriadi, selaku penyelia kredit, dan Kepala Cabangnya, Didik Supriyanto,” terang Masbuhin, saat konferensi pers, Sabtu (23/4/22).

Diketahui dalam perkara ini, Pada 22 Juni lalu Ardianto dijemput dan dibawa paksa oleh penyidik Kejaksaan, untuk menjalani pemeriksaan. Dia kemudian ditahan oleh petugas untuk proses hukum selanjutnya.@ (Jun)

Baca Juga:

  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan
  • Hakim VonisTerdakwa Mutilasi Sawojajar Malang 15 Tahun Penjara
  • Permohonan PK Dikabulkan, Tatik Suwartiatun Pasang Papan Pengumuman di Dua Swalayan Sardo
  • FM Valentina, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Hakim PN Kota Malang Dengan Masa Percobaan 2 tahun
  • Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak
  • Demi Sang Buah Hati, Seorang Ibu di Malang Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Asuh Anak
  • Niat Bantu Malah Ditipu, Melalui Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Warga Blimbing Ini Bakal Tempuh Jalur Hukum
  • Merasa Dicurangi dan Terancam Kehilangan Asetnya, Nenek Asal Kota Malang Ini Tempuh Jalur Hukum
  • Sidang Lanjutan Dugaan Investasi Bodong Robot Trading ATG, Penasehat Hukum Bacakan Esepsi Atas Dakwaan
  • Sidang Gugatan Firma Hukum Dr Yayan Riyanto Terhadap Putri Zulhas di PN Jaktim, Masuki Tahap Mediasi
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.