
MALANG (SurabayaPost.id) – Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang kembali menggelar sidang dugaan pencemaran nama baik, dengan terdakwa selebgram Isa Zega, Selasa (04/03/2025) siang. Agenda sidang adalah pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis hakim Ayun Kristiyanto, SH, MH digelar diruang Garuda pada 12.27 WIB. Terdakwa Isa Zega tampak mengenakan kemeja putih dan bawahan celana hitam.
Sama seperti sidang sebelumnya, Isa Zega selalu mengumbar senyum. Bahkan dia menantang media untuk melempar pertanyaan kepadanya.
“Dari pada terus ambil gambar (foto), lebih baik tanya apa gitu sebelum sidang dimulai,” ucap Isa Zega sebelum sidang.
Sebelum masuk dalam pokok perkara sidang dengan agenda pembacaan eksepsi, Fitra Ramadan Nasution, SH, pengacara Isa Zega menanyakan berkas perkara yang diminta sebelumnya. Sebab pihak terdakwa mengaku belum menerima.
“Kami minta berkas perkara lengkap, seperti kasus lainnya. Namun yang diberikan oleh JPU, kami hanya menerima BAP saja,” ujar Fitra Ramadan Nasution, SH.
Dalam eksepsi yang dibacakan, Fitra mengatakan bahwa dakwaan JPU semuanya kabur, tidak jelas. Ia menganggap bahwa perkara yang dialami kliennya, Isa Zega adalah halusinasi yang diadili.
“Persidangan ini adalah perkara halusinasi yang diadili. Kalau perkara inspirasi, bukan suatu masalah atau problem. Justru yang menjadi problem, ketika inspirasi ataupun hayalan halusinasi diadili dengan tuduhan pidana. Padahal pidana ITE atau pencemaran nama baik itu, sifatnya ultimum remedium,” ungkap Fitra.
Tidak hanya itu, Fitra juga mengatakan bahwa locus delicti perkara ini bukan di Kabupaten Malang. Sebaliknya berada di Jakarta, karena saat itu terdakwa Isa Zega sedang di rumahnya.
“Kami menganggap bahwa perkara ini tidak cukup bukti dalam penuntutan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, SH, MH, memberi waktu sepekan kepada JPU untuk memberi tanggapan atas eksepsi terdakwa. Tim JPU yang terdiri dari, Darmawati, SH dan Novita, SH dari Kejaksaan Tinggi Surabaya, serta, Ari Kuswadi, SH dan David Lumban Gaoul, SH, dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk menyiapkan tanggapan.
“Sidang diundur tanggal 11 Maret 2025. Agendanya adalah tanggapan atas eksepsi. Kami berikan waktu satu minggu kepada JPU, karena harapan kami nanti sebelum libur lebaran dan cuti sudah ada putusan sela,” tutup Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto. (lil)