Pengembangan Perkara Dana Hibah Provinsi Jatim, Penyidik KPK Tetapkan  21 Tersangka Anyar 

Pengembangan Perkara Dana Hibah Provinsi Jatim, Penyidik KPK Tetapkan  21 Tersangka Anyar 
Pengembangan Perkara Dana Hibah Provinsi Jatim, Penyidik KPK Tetapkan  21 Tersangka Anyar 

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Pengembangan perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjutak, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan 21 tersangka.

Penetapan puluhan tersangka ini, diduga terlibat perkara pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019 -2022.

Ini disampaikan Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam press release, Jumat (12/07/2024) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun anggaran 2019-2022,” ujarnya.

Lantas ujar dia, penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap STPS (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur) dan kawan-kawan oleh KPK pada Desember 2022 .

Selanjutnya, dalam Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 Tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai Tersangka pemberi.

“Dari 4 tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara  sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15  tersangka merupakan  pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara,” paparnya.

Lantas papar dia, mengenai nama – nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan jika penyidikan telah dinyatakan cukup. 

“Sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan 12 Juli 2024 ini, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura, yakni Kabupaten Bangkalan, Sampang dan Kabupaten Sumenep,” lanjutnya.

Ia sampaikan dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan, berupa uang kurang lebih Rp 380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, dan bukti setoran uang ke Bank,bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah.

“Copy sertifikat rumah dan Dokumen-dokumen lainnya serta Barang -barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik,” tegasnya.

Demikian tegas dia, KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggung jawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk diminta pertanggung jawaban. (Tim)