Penggugat Tak Hadir, Perdamaian Lewat Mediasi Dilanjutkan

Tergugat bersama dua anaknya.

MALANG (SurabayaPost.id) – 

Ketidakhadiran penggugat dalam sidang mediasi  sengketa UD Sardo, di PN Malang, Selasa (08/12/2020) sangat disayangkan tergugat. Bahkan, dinilai kurang konsisten, meskipun sudah diwakili kuasa hukum masing – masing.

“Kami menyayangkan, harusnya penggugat hadir. Kami juga ingin tahu gugatannya. Di agenda sidang mediasi ini, kan untuk mencari wind wind solution. Kalau memang bisa didamaikan, akan lebih baik,” terang Kuasa hukum tergugat Helly, SH.

Ia melanjutkan, harusnya para penggugat hadir, biar ada titik temu. Apa tunjuan dan kemauannya.

Tergugat bersama dua anaknya dan kuasa hukumnya, Heli SH MH

Dan itu harus dibuktikan terkait materi gugatan (tuduhannya). Dengan 2 kali tidak hadir dalam mediasI, dirasa kurang konsisten dan i’tikad baik untuk menyelesaikan perkara 

“Klien kami itu dituduh mengambil uang dari UD Sardo. Bahkan untuk membeli Toko Adika hingga membangunnya tanpa sepengetahuan mereka. Untuk itu, kami selaku tergugat, tentu siap menghadapi,” lanjut Helly. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, agenda selanjutnya masih tentang mediasi. Semua pihak diminta saling membuat resume. Hingga nantinya dimediasi oleh hakim mediator.

Di tempat yang sama, Tutik Suwartiatun selaku tergugat tidak banyak memberikan tanggapan. Ia pun berharap, penggugat datang. 

“Ya harusnya datang, kan penggugat. Saya saja tergugat datang. Kan harus membuktikan tuduhannya. Kalau saya lebih banyak pasif. Kami menunggu saja,” terangnya.

Helly, SH, MH bersama Tutik Suwartiatun dan kedua anaknya saat berada di PN Kota Malang

Sementara itu, kuasa hukum penggugat M. Ramly mengatakan, pihaknya mewakili klienya. Untuk agenda selanjutnya, adalah membuat resume untuk kesepakatan.

“Ya agenda selanjutnya, masing masing membuat resume untuk kesepakatan. Kalau bisa berdamai kan enak, tidak usah sengketa,,” tuturnya.

Sebelumya, penggugat Drs H. Choiri MS (65), warga Perum Kraton Harmoni, Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Sementara tergugat, Tatik Suwartiatun (57), warga Griya Shanta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

Turut tergugat I, Imron Rosyadi (60), warga PBI, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing  Kota Malang, (mantan suami tergugat).

Sementara turut tergugat II, Fanani warga Jl D Paniai Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang.

Menurut kuasa penggugat, materi gugatan adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Di dalam materi gugatan, penggugat bersama turut tergugat I dan turut tergugat II, adalah pemilik hak secara bersama atas aset bangunan gedung UD Sardo. Berdiri di atas bidang – bidang tanah, merupakan satu kesatuan. Dibuktikan dengan beberapa tanda bukti sertifikat.

Tergugat semasa perkawinannya dengan turut tergugat I, selama menjadi istri, tergugat telah diberikan kepercayaan untuk membantu keuangan perusahaan UD Sardo. Akan tetapi, selama menjalankan kepercayaan, terindikasi memanfaatkan kedudukan dan fasilitas. Sehingga diduga mengambil.uang perusahaan hingga membangun gedung / sebuah Toko Adika, atas nama tergugat sendiri. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.