MALANG (SurabayaPost.id) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Malang Raya memberikan apresiasi pada Polres Malang. Sebab, Polres Malang telah melepaskan ZA, pelajar dari Gondanglegi, Kabupaten Malang yang menusuk begal hingga tewas.
“Polisi yang tidak menahan ZA itu patut diapresiasi. Langkah hukum yang diambil pihak Polres Malang tersebut sudah sangat tepat,” kata Suwito dari LBH Peradi Malang Raya di Kantornya, Kamis (12/9/2019).
Sebagaimana diberitakan, ZA menusuk kawanan begal di kebun tebu hingga tewas. Itu karena ZA membela diri. Sebab dia hendak dirampok. Bahkan pacarnya akan diperkosa oleg kawanan begral tersebut.
Makanya, Suwito mengaku sangat mengapresiasi polisi. Sebab ZA dilepas dan tidak ditahan dalam menjalani proses hukum selanjutnya.
Menurut Suwito, polisi melepaskan ZA bukan tanpa dasar dan alasan. Selain masih berstatus pelajar, kata dia, ZA melakukan penusukan itu karena melakukan pembelaan diri.
Dia pun sangat yakin ZA bisa membuktikan hal tersebut di persidangan Pengadilan Negeri nanti. Menurut, dalam persidangan akan terbukti mengapa ZA melakukan pembelaan diri.
Berdasarkan keyakinannya, ZA tidak akan dinyatakan bersalah. Karena itu Suwito mengaku siap memberikan bantuan hukum gratis terhadap ZA yang sementara ini berstatus sebagai tersangka.
“Karena itu kami dari LBH Peradi Malang Raya siap mendampingi, memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat. Terutama pada ZA yang kini dijadikan tersangka penusukan terhadap begal yang tewas,” pungkasnya. (lil)
Leave a Reply