Tersangka “Jagal Manusia” PBM Terancam Hukuman Mati 

Sugeng (baju tahanan biru) saat diserahkan penyidik Polres Malang Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

MALANG  (SurabayaPost.id) – Tersangka ‘Jagal manusia’ di Pasar Besar Malang (PBM), Sugeng Santoso (49), terancam dihukum mati. Itu setelah  warga Jodipan, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur yang memutilasi seorang wanita diserahkan ke Kejaksaan Negeri  (Kejari) Kota Malang, Kamis (12/9/2019). 

Penyerahan dan pelimpahan tersangka  itu dilakukan Polres Malang Kota. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Wahyu Hidayatullah mengakui pelimpahan tersebut. 

Dia menerangkan, setelah pelimpahan dari Kepolisian, langsung menjadi tahanan Kejaksaan untuk selama 20 hari.  “Hari ini dilakukan pelimpahan tersangka mutilasi dari Kepolisian,” kata dia. 

Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Wahyu Hidayatullah (kiri) didampingi JPU, Dymas Aji Wibowo saat memberikan keterangan kepada wartawan

Dia menjelaskan bila tersangka dalam masa penahanan kejaksaan 20 hari. Sebelum batas waktu, jika dirasa cukup, segera dilimpahkan ke Pengadilan. 

“Tersangka terancam pasal 340 dan 338. Itu  ancaman maksimal hukumannya adalah hukuman mati,” tutur Kasi Pidum Wahyu Hidayatullah.

Wahyu menambahkan, sampai dengan saat ini, tersangka cukup.kooperatif. Ia bahkan mengakui seperti yang telah disangkakan di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Tidak tampak gugup atau tegang dan bahkan terlihat normal.

“Tidak ada ketegangan, tidak nampak ada kelainan dan normal saja. Apa yang disangkakan diakuinya, tanpa ada bantahan. Tidak ada gejala – gejala tanda atau tanda-tanda gangguan jiwa. Yang bersangkutan cukup kooperatif,” lanjutnya.

Petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang mengawal pengiriman tersangka Sugeng (baju biru) menuju Lapas Kelas 1 Lowokwaru, Malang.

Dalam penyerahan tahap 2, disertakan barang bukti juga berupa 1 pasang sandal jepit, 1 buah jarum sol sepatu 1, buah baju wanita motif kembang, 1 buah kaos warna kuning, 1 buah celana. 

Selain itu, 1 buah banner iklan rokok, satu lembar banner yang bertuliskan 4 hari pindah, 1 lembar kain bekas potongan, 1 buah celana dalam, satu bungkus plastik berisikan sampel bercak darah, satu tabung berisi dan sampel darah, 1 gigi geraham dan lain lain.

Kasus ini bermula, saat korban mutilasi (mrs X) dan tersangka bertemu di kawasan Klenteng, Selasa (07/05/2019) lalu. Saat itu, korban meminta uang kepada tersangka. Namun karena tidak ada uang, Mrs X yang kini belum diketahui identitasnya ini, diberi makanan.

Selanjutnya, tersangka Sugeng mengajak korban ke TKP (penemuan mayat mutilasi di parkiran lt 2, pasar Besar Malang (PBM ), tempat tersangka biasa tidur. Pada saat itu, tersangka memegang payudara korban dan mengajak berhubungan badan. Korban pun memegang kemaluan tersangka, dan ternyata tidak bisa berdiri. Pada saat itulah, korban mengaku sakit.

Tidak percaya kata – kata korban, akhirnya tersangka mengecek kemaluan korban. Bahkan memasukkan tangan tersangka ke vagina bahkan ke anus korban. Dan ternyata, kondisi vagina korban mengeluarkan darah dan berbau.

Dengan begitu, tersangka tidak bisa berhubungan intim dengan korban. Kemudian vagina korban di lakban. Sementara anus, disumpal kain. Usai aksinya, kemudian tersangka pergi meninggalkan korban sendirian dalam kondisi kesakitan.

Setelah pergi meninggalkan korban, sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka kembali lagi. Karena kecewa tidak bisa “bermain” dengan korban, tersangka membunuh korban, bahkan memutilasi jadi 6 bagian. Hingga akhirnya mayat korban ditemukan warga, Selasa (14/05/2019). (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.