Penyelundup Sabu ke Sel Tahanan Polsek Ngaku Sebagai Pecandu

Izzati Choirina saat menjalani sidang di PN Surabaya, Kamis (4/4/2019).

SURABAYA (surabayapost.id) – Izzati Choirina, penyelundup sabu ke sel tahanan Polsek Krembangan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/4/2019). Pada sidang kali ini, wanita yang bekerja sebagai SPG rokok tersebut mengaku sebagai pecandu sabu.

Terdakwa mengaku sudah cukup lama kecanduan sabu. “Saya sudah 4 tahun pakai gituan (sabu),” ungkap terdakwa saat menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Wayan Sosiawan.

Bahkan jika tak mengkonsumsi sabu, terdakwa mengaku seluruh badannya terasa sakit. Hal itu yang membuat dirinya akhirnya terus-menerus nyabu. “Kalau tidak pakai (sabu) badan terasa sakit semua,” kata terdakwa.

Jawaban terdakwa ini pun lantas mendapat reaksi dari hakim Wayan. “Kalau badan kamu sakit semua, ya jangan pakai sabu. Mending melakukan apa gitu,” kata hakim Wayan yang membuat para pengunjung sidang tertawa.

Selain itu, terdakwa juga menjelaskan kronologis dirinya saat berusaha menyelundupkan sabu ke sel tahanan Polsek Krembangan. “Teman saya (Slamet/berkas terpisah) menghubungi saya. Dia ngaku badannya sakit dan minta barang (sabu). Tapi saat akan saya antar, polisi menemukan sabu itu,” jelasnya.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, terdakwa Izzati Choirina mendatangi Polsek Krembangan pada 17 Desember 2018 sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, terdakwa bertujuan untuk membesuk Slamet yang saat itu mendekam di sel tahanan Polsek Krembangan.

Petugas yang mencurigai gerak gerik terdakwa, kemudian melakukan penggeledahan atas barang bawaannya. Kecurigaan petugas pun tak sia-sia, ditemukan barang bukti satu poket sabu seberat 0,134 gram yang diselipkan di kaos kaki terdakwa. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (aha)

Baca Juga:

  • Sidang Tuntutan Kasus Pabrik Narkoba Dengan Delapan Tersangka di PN Kota Malang Kembali Ditunda
  • Satreskoba Polres Batu Jaring Sejumlah Terduga Pelaku Edar Ribuan Botol Miras Oplosan Beragam Merk
  • Satreskoba Polres Batu Ringkus  Pengedar Narkoba Sistem Ranjau Siap Edar
  • Polresta Malang Kota Musnahkan 46 Kg Ganja dan 2 Kg Sabu Hasil Ungkap Maret Hingga Mei 2024
  • Pemusnahan Barang Bukti, Pj. Walikota Wahyu Hidayat Apresiasi Sinergi Bersama Putus Peredaran Narkoba
  • ISMI Jatim Anggap Aprindo Kurang Bijak Menilai Warung Madura Tak Taat Aturan
  • Hasil Ops Tumpas Semeru 2023, Polresta Ringkus 26 Pelaku Peredaran Narkoba
  • Satreskoba Polresta Malang Kota Ringkus Jaringan Narkoba Dengan BB 5,6 Kg Ganja dan 7,18 Gram Sabu
  • Antisipasi Penggunaan Narkoba, Polresta Malang Kota Gelar Tes Urine Dadakan
  • Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba, Seorang Ojol Asal Kedungkandang Diringkus Satresnarkoba Polresta Malang Kota
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.