Penyidik Dituntut Lakukan Penahanan Pada Direktur Klub Basket Pasific Caesar

Hasonangan Hutabarat (baju Batik) sewaktu membuat Laporan pada Mei lalu di Mapolda Jatim/foto: Junaedi (surabayapost.id)

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Direktur Klub Basket Pacific Caesar (IPS) ditetapkan sebagai tersangka atas laporan KDRT terhadap Istrinya, Chrisney Yuan Wang. Kuasa hukum pelapor Hasonagan Hutabarat, menuntut pihak kepolisian segera melakukan upaya penahanan pada IPS.

Dikatakan Sonang, panggilan akrab (Hasonagan Hutabarat) meski IPS telah resmi menyandang status tersangka. Namun ia belum ditahan oleh penyidik. Untuk itu ia mendatangi Mapolda Jatim dan menuntut agar tersangka segera dilakukan penahanan melalui surat yang ia ajukan.

“Iya (tersangka), upaya penahanan adalah untuk kepastian hukum,”kata Sonang, Rabu (17/11).

Terdapat beberapa alasan Sonang meminta penyidik supaya segera melakukan penahanan pada IPS, salah satunya ialah tersangka sempat meminta kliennya untuk mencabut laporan. Sedangkan, Chisney ingin kasus ini terus berjalan sesuai prosedur hukum.

Menurut Sonang, kliennya bukan hanya sekali ini mengalami kekerasan dari suaminya, namun ia masih bisa memaafkan dan puncaknya adalah pada Mei lalu. Chrisney mengambil sikap tegas dengan melaporkan kekerasan yang ia alami pada pihak berwajib.

“Tindakan itu terus berulang hingga puncaknya buat laporan polisi (LP),”terang Sonang.

Hubungan Chrisney dan IPS lanjut Sonang, sudah lama tidak berjalan harmonis. Penyebabnya ialah dugaan adanya pihak ketiga dalam bahtera rumah tangga yang mereka jalani saat ini.

Kehadiran pihak ketiga inilah yang menurut Sonang menjadi pemicu pertengkaran hingga terjadi dugaan kekerasan fisik.

“Aksi kekerasan itu terekam cctv, dan saat ini dijadikan alat bukti berikut hasil visum,”tandasnya.

Menyikapi tuntutan dari pelapor, kuasa hukum IPS, Filipus Goenawan memastikan bahwa upaya penahanan ialah kewenanagan penyidik yang tidak dapat di intervensi oleh siapapun termasuk pelapor.

“Upaya penahanan itu adalah kewenanagan penyidik yang tidak dapat di intervensi oleh siapapun,”kata Filipus.

Sedangkan untuk status tersangka yang saat ini disematkan pada IPS, Filipus mengatakan belum ada rencana melakukan upaya hukum praperadilan untuk menggugurkan status tersangka kliennya. “Sejauh ini belum ada (rencana Praperadilan),”tandasnya.@ (Jun)

Baca Juga:

  • Giri Kedaton Bonsai 2025, Pelopor Kontes Bonsai Kelas Bintang
  • Jelang Porprov Jatim 2025, DPRD Kota Malang Cek Kondisi GOR Ken Arok
  • UMKM Kota Malang Unjuk Gigi di ICE 2025 Munas VII APEKSI, Begini Kata Wali Kota Wahyu Hidayat
  • Diduga Gelapkan Serifikat Rumah, Bos Koperasi di Kota Malang Dilaporkan Warga Dau ke Polisi
  • Wali Kota Malang Tegaskan Komitmen pada Visi Indonesia Emas Lewat Munas VII APEKSI
  • BRI Cabang Batu Dukung Penuh Proses Hukum Oknum Karyawan Yang Ditangani Kejari
  • Dinyatakan Bersalah, Isa Zega Divonis Hakim PN Kepanjen Malang 3,6 Tahun Penjara
  • Dr. Yayan Riyanto, Advokat Berpengalaman dengan Rekam Jejak Gemilang
  • Berbusana Batik, Wali Kota Malang Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025 di Surabaya
  • Eksepsi Dua Terdakwa TPPO di Malang, JPU Bakal Jawab Pada Sidang Pekan Depan
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.