Penyidik Dituntut Lakukan Penahanan Pada Direktur Klub Basket Pasific Caesar

Hasonangan Hutabarat (baju Batik) sewaktu membuat Laporan pada Mei lalu di Mapolda Jatim/foto: Junaedi (surabayapost.id)

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Direktur Klub Basket Pacific Caesar (IPS) ditetapkan sebagai tersangka atas laporan KDRT terhadap Istrinya, Chrisney Yuan Wang. Kuasa hukum pelapor Hasonagan Hutabarat, menuntut pihak kepolisian segera melakukan upaya penahanan pada IPS.

Dikatakan Sonang, panggilan akrab (Hasonagan Hutabarat) meski IPS telah resmi menyandang status tersangka. Namun ia belum ditahan oleh penyidik. Untuk itu ia mendatangi Mapolda Jatim dan menuntut agar tersangka segera dilakukan penahanan melalui surat yang ia ajukan.

“Iya (tersangka), upaya penahanan adalah untuk kepastian hukum,”kata Sonang, Rabu (17/11).

Terdapat beberapa alasan Sonang meminta penyidik supaya segera melakukan penahanan pada IPS, salah satunya ialah tersangka sempat meminta kliennya untuk mencabut laporan. Sedangkan, Chisney ingin kasus ini terus berjalan sesuai prosedur hukum.

Menurut Sonang, kliennya bukan hanya sekali ini mengalami kekerasan dari suaminya, namun ia masih bisa memaafkan dan puncaknya adalah pada Mei lalu. Chrisney mengambil sikap tegas dengan melaporkan kekerasan yang ia alami pada pihak berwajib.

“Tindakan itu terus berulang hingga puncaknya buat laporan polisi (LP),”terang Sonang.

Hubungan Chrisney dan IPS lanjut Sonang, sudah lama tidak berjalan harmonis. Penyebabnya ialah dugaan adanya pihak ketiga dalam bahtera rumah tangga yang mereka jalani saat ini.

Kehadiran pihak ketiga inilah yang menurut Sonang menjadi pemicu pertengkaran hingga terjadi dugaan kekerasan fisik.

“Aksi kekerasan itu terekam cctv, dan saat ini dijadikan alat bukti berikut hasil visum,”tandasnya.

Menyikapi tuntutan dari pelapor, kuasa hukum IPS, Filipus Goenawan memastikan bahwa upaya penahanan ialah kewenanagan penyidik yang tidak dapat di intervensi oleh siapapun termasuk pelapor.

“Upaya penahanan itu adalah kewenanagan penyidik yang tidak dapat di intervensi oleh siapapun,”kata Filipus.

Sedangkan untuk status tersangka yang saat ini disematkan pada IPS, Filipus mengatakan belum ada rencana melakukan upaya hukum praperadilan untuk menggugurkan status tersangka kliennya. “Sejauh ini belum ada (rencana Praperadilan),”tandasnya.@ (Jun)

Baca Juga:

  • Praktisi Hukum Kembali Kritisi RKUHAP, Prof Tongat Kupas Asas Diferensiasi Fungsional dan “Polisi Justisi”di KUHAP Baru
  • Anak Muda Jadi Atensi, Walikota Wahyu Hidayat Dapat Pesan Khusus Dari Kaesang Pangarep
  • Silaturahmi ke Wali Kota Malang, Kaesang Tak Bahas Politik, Tapi Bicara Interior dan Harapan Untuk Kota Malang
  • Prestasi Gemilang, Wali Kota Batu Terima Penghargaan Status Kinerja Tinggi Peringkat 6 Nasional dari Kemendagri
  • Seminar Nasional di UNISMA, Guru Besar UTM Tegaskan Pra-Ajudikasi Harus Koheren, Clear and Precise
  • Jadi Saksi Ahli Terdakwa Isa Zega, Keterangan Roy Suryo Dibantah JPU Malang
  • Hadiri Festival Jajanan Pasar, Wali Kota Wahyu Hidayat: Dongkrak Pertumbuhan UMKM
  • Pemkot Malang Bakal Tetapkan Teknologi Pertanian, Begini Kata Walikota Wahyu Hidayat
  • Wujud Kepedulian Anggota Dewan Kota Malang H. Rokhmad S. Sos Pada Masyarakat Diungkap Warga
  • Kemenimipas Gelar IPPAFest, Menteri Imipas: Festival Ini Bukan Sekadar Perayaan, Tetapi Juga Tempat Lahirnya Garapan dan Semangat Baru
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.