Penyidik Pidsus, Periksa 11 Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi di RPH Kota Malang Dengan Tersangka SEN

Penyidik Pidsus Kejari Kota Malang, Bobby dan Reta saat melakukan pemeriksaan saksi AA di Lapas Wanita, Kebonsari, Sukun, Rabu (06/04/2022). (Ft ist)
Penyidik Pidsus Kejari Kota Malang, Bobby dan Reta saat melakukan pemeriksaan saksi AA di Lapas Wanita, Kebonsari, Sukun, Rabu (06/04/2022). (Ft ist)

MALANGKOTA (SurabayaPost id) – Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, menggeber pemeriksaan terhadap para saksi terkait kasus dugaan korupsi di Perumda Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang dengan tersangka Siti Endah alias SEN (49).

Sebanyak 11 saksi sejak Kamis (31/03/2022) telah menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari Badan Pengawas (Bawas) RPH, Ahli dan tersangka Endah alias SEN yang telah diperiksa terdahulu usai penangkapan.

Inilah beberapa saksi yang diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Malang, terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka SEN. (ist)

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Dino Kriesmiardi menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan agar kasus yang menjerat tersangka SEN, atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang, segera dilimpahkan ke Pengadilan.

“Hari ini tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi AA (terpidana). AA merupakan terpidana dalam kasus yang sama dan telah di vonis 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada beberapa waktu lalu,” ungkap Dino, Rabu (06/04/2022).

Menurut dia, pihaknya akan menggeber pemeriksaan terhadap para saksi. “Hari senin (04/04/2022) kemarin kami telah memintai keterangan 4 saksi, kemudian Selasa (05/04/2022) 5 orang saksi dan hari ini 1 orang saksi, yakni terpidana AA yang kami periksa di Lapas Wanita, Kebonsari, Sukun, Kota Malang,” terang dia.

Ketika disinggung adanya saksi lainnya yang akan diperiksa?. Dyno mengaku masih akan melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi lainnya.

“Sepuluh saksi lainnya telah kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan,” bebernya.

Dino pun berharap, agar kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka SEN dengan nilai kerugian negera sekitar Rp.1.465.818.500 segera tuntas.

“Segera kita tuntaskan kasus ini dan selesai serta dimungkinkan kalau ada pengembalian kerugian keuangan negara,” harapnya.

Telah diberitakan sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejari Kota Malang telah menangkap tersangka atas nama inisial SEN dalam kasus dugaan korupsi di Perumda RPH Kota Malang

Tersangka SEN berhasil di ringkus tim Pidsus Kejari Kota Malang di Surabaya pada Kamis (31/03/2022) malam.

Kini, tersangka SEN ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kota Malang. Untuk selanjutnya menunggu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor, Surabaya, Jawa Timur. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.