Peradi RBA, Sekjen Imam Hidayat: Kami Tak Mau Advokat Kaleng-kaleng

Sekjen DPN Peradi RBA Imam Hidayat SH MH

MALAMG (SurabayaPost.id) –  Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) tak ingin para anggotanya menjadi pengacara kaleng-kaleng, alias tak berkualitas dan tidak berintegritas. Makanya, setelah Ketum DPN Peradi RBA DR Luhut MP Pangaribuan SH LLM dilantik langsung melakukan koordinasi dengan seluruh pengurus pusat dan daerah untuk menyusun program. 

Hal tersebut disampaikan Sekjen DPN Peradi RBA, Imam Hidayat SH MH saat bersilaturahmi dan berdiskusi sekaligus berbuka puasa bersama di Malang, Senin (10/5/2021). 

“Kami di Peradi RBA ini tak mau advokat kaleng-kaleng, maka banyak program yang harus dilaksanakan kedepan. Harapannya agar anggota berkualitas, mematuhi regulasi, etik dan berintegritas,” jelas Imam Hidayat. 

Untuk itu dia menyebutkan beberapa program yang akan dilaksanakan. Di antaranya, kata dia, program perpanjangan kartu anggota.

Sekjen DPN Peradi RBA Imam Hidayat SH MH

Itu mengingat, kartu tanda anggota (KTA) mereka akan segera habis pada akhir tahun 2021 ini. Dia mengaku, sudah melakukan koordinasi dengan para anggota Peradi RBA yang dipimpin Ketum DPN Peradi RBA, DR Luhut MP Pangaribuan DH LLM ini. 

Koordinasi itu dilakukan secara hybrid. Yakni lewat daring maupun luring. Dia berharap perpanjangan KTA itu bisa segera rampung. 

Selain itu, terang dia, DPN Peradi RBA juga menyiapkan untuk menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas). “Itu terkait dengan program-program kerja di tahun yang akan datang,” ungkap dia. 

Itu mengingat, kata dia, sesuai undang-undang, Peradi RBA harus melayani dan meningkatkan kualitas anggota. Untuk itu, kata dia, organisasi tak bosan-bosan melakukan kegiatan atau program kerja sama yang tujuannya untuk meningkatkan kualitas anggota. 

Mereka, kata dia, diharapkan tidak hanya benar, pintar atau pandai. Namun, juga mematuhi kode etik profesi. “Jadi tidak hanya benar tapi juga mematuhi etik saat melaksanakan pekerjaan profesi,” tutur dia. 

Apalagi saat ini kata dia ada 35 organisasi profesi advokat. “Hal itu akan menimbulkan persoalan baru terkait standarisasi, regulasi, PKPA, pendidikan dan perekrutannya. Siapa yang bisa menonton,” tandas dia. 

Jika persoalan tersebut tak diselesaikan, dia berkeyakinan persoalan tidak bakal selesai. Advokat kaleng-kaleng bakal merajalela. “Kami di Peradi RBA tak mau advokat kaleng-kaleng itu. Tidak mumpung tapi sudah pegang lisensi private, pegang pers berita acara sumpah,” jelas dia. 

Kalau sudah seperti itu, kata dia, yang dirugikan adalah masyarakat pencari keadilan. Itu, ujung-ujungnya negara juga yang rugi. 

Karena itu dia berharap undang-undang advokat yang baru bisa masuk Prolegnas dan segera disahkan. Sehingga tidak single bar tapi multi bar  “Ya dengan catatan satu dewan kehormatan, satu kode etik,” katanya. 

Karena itu dia berharap semua organisasi itu nantinya memiliki satu dewan kehormatan, satu regulasi dan satu kode etik. “Itu harapan yang selalu dipesankan Pak Ketum DPN Peradi RBA, DR Luhut MP Pangaribuan SH LLM,” tutur dia. (Lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.