BATU (SurabayaPost.id) – Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Batu terkait pelaksanaan penarikan retribusi parkir di tepi jalan dinyatakan sudah rampung. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batu, optimis target retribusi Rp 8,5 miliar per tahun bisa terealisasi.
Hal itu, disampaikan Kadishub Kota Batu, Imam Suryono, Jumat (22/1/2021) dengan begitu, ia mengaku mulai Februari tarif parkir di Kota Batu sudah naik.
“Penerapan itu berlaku setelah terbit Perwali, nomor 148/2020 tentang petunjuk pelaksanaan (Juklak) Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu nomor 149/2020 dalam pelaksanaan penarikan retribusi parkir tepi jalan,” katanya.
Untuk itu, kata dia, aturan yang dimaksud, sudah diterbitkan pada 1 Januari lalu, dan bakal dijalankan pada Februari mendatang, dan ia berjanji bakal memenuhi targetnya dengan besaran Rp 8,5 miliar.
“Sesuai dengan perda yang baru ada perubahan tarif retribusi parkir di tepi jalan. Sepeda motor yang sebelumnya Rp 1.000 menjadi Rp 2.000, kemudian mobil pribadi, taksi, dan pick up dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000, lalu bus mini, truck dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000, dan tarif bus serta truck gandeng dari Rp 7.000 menjadi Rp 10.000,” paparnya.
Kendati begitu, papar dia, realisasinya hal tersebut, meminta kerjasamanya seluruh juru parkir (Jukir) dalam penerapan di lapangan.Terkait penarikan dan mekanisme setorannya mendatang.
“Kota Batu memiliki potensi besar.Karena daerah jujukan wisata.Maka target perolehan retribusi parkir sebesar Rp 8,5 miliar dalam hitungan bruto saya yakin bisa terealisasi,” tegasnya.
Itu, tegas dia, dengan rincian 60 persen hak Jukir dan 40 persen masuk ke pemerintah daerah.Yang perlu diketahui, lanjut Imam.
“Di Kota Batu ada sejumlah 130 kantong parkir yang memiliki potensi mampu menyumbang pendapatan asli daerah (PAD). Kendati di tahun sebelumnya tidak mencapai target yang ditetapkan, sekarang dengan adanya aturan yang baru, kami optimis bisa mencapai target tersebut,” ujarnya.
Itu, ujar dia,memang harus optimis kendati targetnya cukup tinggi.Untuk mencapai hal tersebut, menurut Imam, nantinya di tiap titik parkir ditargetkan sebesar Rp 200 ribu sehari.
“Bila tak mencapai target ya kita evaluasi. Meski di tahun 2020 targetnya hanya dicapai cuma sebesar Rp 228,6 juta karena pandemi Covid-19,” dalihnya.
Ketika disinggung untuk mencegah adanya dugaan kebocoran, ia mengaku bahwa setoran dari jukir, menurutnya ditransfer melalui Bank Jatim.
“Setorannya melalui transfer. Jadi jukir yang langsung menyetor.Kan nanti langsung masuk kasda,” timpalnya. (Gus)
Leave a Reply