Pj Walikota Batu Molor, Begini Pernyataan Praktisi Hukum Kota Batu, Kayat Hariyanto

Kayat Hariyanto
Kayat Hariyanto

BATU (SurabayaPost.id) – Penetapan Pj Walikota Batu molor, Praktisi Hukum Kota Batu, yang juga mantan Wartawan, Kayat Hariyanto, SH,MH,angkat bicara, Minggu (8/1/2023) malam. 

“Mekanisme pengangkatan penjabat Kepala Daerah, Kemendagri menggunakan ketentuan dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 Juncto Permendagri Nomor 1Tahun 2018 tentang cuti di luar tanggung negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” kata Kayat.

Kedua,lanjut dia,Permendagri ini merujuk pada ketentuan penjabat Kepala Daerah yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Sementara mengenai kewenangan Penjabat Kepala Daerah, Kemendagri merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” paparnya.

Terakhir, papar dia,evaluasi kinerja Penjabat Kepala Daerah, menurutnya,  Kemendagri merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Aturan tersebut sebenarnya perlu pembenahan karena sudah tidak sesuai dengan kondisi penjabat kepala daerah sekarang yang akan memimpin Kota Batu hingga 2 tahun,”ungkapnya.

Molornya penentuan Pj di Kota Batu, menurut mantan wartwan ini, tengah  menjadi perdebatan berbagai kalangan.Kendati begitu, bagi aktivis di kota apel ini, pihaknya tidak mau pusing,atau  mempermasalahkan siapa yang akan ditunjuk oleh Kemendagri.

“Siapapun yang ditunjuk Kemendagri tidak masalah, namun yang lebih penting sebagai “Wong Batu”kita berharap Pj tersebut benar- benar bekerja secara profesional untuk lebih memajukan dan mensejahterakan warga Batu,” harap dia.

Beberapa kriteria bagi Pj, menurut Advokad ini, yang diinginkan bagi warga Batu.

“Pertama,seorang profesional yang tidak berafiliasi pada partai tertentu, pada kepentingan golongan atau kelompok tertentu atau Kepala Daerah sebelumnya.Kedua, melanjutkan visi, misi dan program Walikota sebelumnya. Ketiga, Pj Walikota Batu tidak alergi untuk dikritik dan diajak bicara sama warga, LSM, tokoh-tokoh Kota Batu,demi pembangunan yang berkelanjutan,” lanjutnya.

Keempat,tidak melakukan korupsi atau menyalahgunakan wewenang sebagai Pj Walikota.

“Kelima, mengkaji ulang Perda dan Perwali yang menghambat pembangunan dan investasi di Kota Batu.Keenam, membenahi proses perijinan di Kota Batu.

“Siapapun Pj Walikota Batu yang saya dengar akan dilantik Minggu ini, harus benar-benar berpihak pada “Wong Batu,”pungkasnya.(Gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.