Pj. Walikota Iwan Minta Jajaran Optimalkan Penggunaan ETPD di Kota Malang

Pj. Walikota Iwan Minta Jajaran Optimalkan Penggunaan ETPD di Kota Malang. (Sumber Prokompim)
Pj. Walikota Iwan Minta Jajaran Optimalkan Penggunaan ETPD di Kota Malang. (Sumber Prokompim)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pj. Walikota Malang, Iwan Kurniawan, S.T, MM, menekankan pentingnya mengoptimalkan penggunaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) pada pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.

Menurutnya, implementasi ETPD akan mendorong akuntabilitas, efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah serta memudahkan akses bagi masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya.

Sebagai informasi, pada semester I, indeks Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DS) Kota Malang mencapai 93,9%. Sejauh ini Pemerintah Kota Malang telah menerapkan ETPD dalam pembayaran pajak daerah dan retribusi melalui QRIS, E Commerce, ATM, Virtual Account, E-Wallet maupun E-Banking. Begitu pula pada aspek belanja daerah Pemkot Malang telah mengimplementasikannya melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

Berkaitan dengan itu Pj. Walikota Iwan meminta jajarannya terus meningkatkan angka indeks tersebut pada semester II tahun 2024. Hal ini ia sampaikan pada acara High Level Meeting Optimalisasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Hotel Ijen Suites Kota Malang, Kamis (24/10/2024).

“Pertemuan ini menjadi daya ungkit kita, HLM adalah forum strategis, karena para pimpinan dan petinggi dari OPD penghasil PAD hadir, posisi ini yang memiliki peran penting. Jangan sampai kita mengalami penurunan indeks, maka harapan saya di sisa semester II angka ini bisa naik. Lakukan langkah strategis untuk mendorong kenaikan angka indeks ETPD,” ucap Pj Walikota Iwan Kurniawan dilansir dari rilis Bagian Prokompim Setda Kota Malang.

Menurutnya, sejumlah langkah strategis untuk mendorong indeks ETPD yang diinstruksikan Pj Walikota Iwan antara lain; melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta aparatur pemerintah tentang manfaat dan cara penggunaan sitem elektronik dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, memaksimalkan penggunaan Elektronik Data Capture (EDC) dan EU Reader. Serta melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan ETPD.