MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pemerintah Kota Malang menegaskan bahwa pedagang kaki lima (PKL) yang diperbolehkan berjualan dalam uji coba penataan di kawasan Alun-alun Merdeka Malang hanyalah pedagang lama yang telah terdata dan ber-KTP asli Kota Malang.
Kepala Bidang Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Luh Putu Eka Wilantari, mengatakan bahwa penataan yang dilakukan saat ini bukan untuk membuka pendaftaran baru, melainkan merapikan PKL yang selama ini sudah berjualan di kawasan tersebut. “Ini bukan mendata yang baru, tapi menata yang lama yang sudah ada di sini supaya lebih teratur dan rapi. Jumlahnya kita sesuaikan dengan kecukupan tempat,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).
Eka menyebut, sementara ini terdapat lebih dari 20 PKL yang dikoordinasikan dalam uji coba tersebut. Namun, jumlah pasti masih dalam proses penataan karena petugas masih melakukan verifikasi identitas pedagang. “Kita minta KTP asli Kota Malang. Di luar Kota Malang tidak diperkenankan,” ungkapnya.
Area yang diperbolehkan untuk berjualan berada di sepanjang depan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) hingga Kantor Pos. Namun, pintu masuk dan keluar kedua instansi tersebut harus tetap steril. “Yang tidak boleh itu di pintu masuk dan pintu keluar KPPN dan Kantor Pos. Samping-sampingnya yang boleh,” jelasnya.
Dalam skema uji coba perdana ini, PKL hanya diperbolehkan melayani pembelian untuk dibawa pulang. Pembeli juga tidak diperkenankan makan di dalam kendaraan atau berhenti sembarangan. “Harus parkir. Makanya parkir sudah disediakan di sini,” tuturnya.
Terkait kemungkinan sistem shift bagi pedagang, Luh Putu menyebut hal itu masih menunggu hasil evaluasi bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP setelah uji coba berakhir pukul 22.00 WIB. “Intinya, kita menata yang sudah ada dan memastikan semuanya ber-KTP Kota Malang,” pungkasnya. (lil).
