PN Kelas 1A Malang Eksekusi Tiga Aset, Panitera: Semua Aset Yang Dieksekusi Telah Dilelang dan Sudah Laku

Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang mengeksekusi tiga aset perkara harta gono-gini yang telah dilelang dan laku, Selasa (14/05/2024).
Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang mengeksekusi tiga aset perkara harta gono-gini yang telah dilelang dan laku, Selasa (14/05/2024).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang mengeksekusi tiga aset perkara harta gono-gini yang telah dilelang dan laku, Selasa (14/05/2024).

Ketiga aset itu antara lain, tanah dan rumah nomor B-27 di Perumahan Taman Ijen, Jalan Pahlawan Trip, Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen dengan luas 677 meter persegi. Kemudian dua unit ruko dua lantai dengan luas masing-masing 56 meter persegi. Semua berdasar hasil penetapan perkara nomor 5, 6 dan 7/Pdt.Eks/2024/PN Mlg.

Panitera PN Kelas 1 A Malang, Rudy Hartono SH, mengatakan jika semua yang diberi papan penyitaan itu berasal dari perkara pembagian harta perceraian atau gono gini Valen dan Hardi di PN Tuban sekitar 13 tahun lalu.

Proses pelaksanaan eksekusi disalah satu lokasi di Jalan Mundu, Klojen, Kota Malang, Jawa Timur
Proses pelaksanaan eksekusi disalah satu lokasi di Jalan Mundu, Klojen, Kota Malang, Jawa Timur

“Eksekusi ini dilakukan atas delegasi dari PN Tuban, hasil dari ini dikirim ke sana. Tapi, pemohon eksekusi di sini adalah para pemenang lelang atas nama Inggrid Utomo, Rebeca Wahjutirto Tanoyo, dan Lilik Indrawati,” kata Panitera Rudy Hartono.

Menurutnya, khusus rumah B-27, sudah keluar SHGB atas nama Inggrid. Pemenang lelang tidak bisa langsung segera menikmati barang yang dibeli karena pihak Valen melakukan upaya hukum perlawanan atau gugatan bantahan sekitar 3 tahun lalu.

Singkat kisah, pengadilan memenangkan para pemenang lelang. Eksekusi tersebut dilakukan mulai pukul 08.20. Tiga aset yang dilelang itu terpantau sudah kosong. Di rumah Pahlawan Trip, semua perabot, railing tangga, tanaman, pintu dan jendela sudah diangkut termohon sebelum eksekusi.

Hingga menyisakan rumah megah dengan papan triplek menutupi kusen kosong dan wallpaper terkoyak. Sementara untuk di ruko, tidak ada yang tersisa juga. Hanya ada debu dan sampah-sampah.

Tentu saja, pihak Valen menyatakan keberatan atas proses eksekusi tersebut. Kuasa hukum keluarga Valen, Hatarto Pakpahan SH menyebut pengadilan terburu-buru untuk melakukan eksekusi.

“Risalahnya kami pertanyakan keabsahannya. Selain itu dalam lembaran tersebut disebut hanya tanah, tapi ini bangunan juga ikut dieksekusi,” ucap dia.

Dalam hal ini, ia mengatakan jika hanya tanah yang bisa diekseksusi. Hatarto tidak setuju jika eksekusi untuk dilakukan meliputi bangunannya. Pihaknya juga sudah mengajukan gugatan atas kegiatan kemarin pagi itu.

Panitera PN Kelas 1A Malang menyerahkan kunci kepada pemenang lelang
Panitera PN Kelas 1A Malang menyerahkan kunci kepada pemenang lelang

Sementara itu, Kuasa hukum para pemenang lelang, Lardi SH menanggapi dengan sederhana terkait hal tersebut.

“Kami membelinya secara sah dan tercantum tanah beserta bangunan saat pengumuman,” ujar dia. Pihaknya pun mempersilahkan pihak termohon jika ingin melakukan gugatan terkait eksekusi tersebut.

Sebagai informasi, usai dilakukan pengosongan di tiga aset, kemudian dilakukan penyerahan kunci dari Panitera PN Kelas 1A Malang kepada pemenang lelang yang diwakili Lardi, SH, selaku kuasa hukum pemenang lelang. (Lil)