PN Kota Malang Cek Sejumlah Obyek Eksekusi, Termasuk Bangunan Bekas Gedung Bioskop Merdeka

Panitera Pengadilan Negeri Kota Malang, Rudi Hartono mengecek obyek eksekusi lainnya dan disaksikan Kuasa hukum Pemohon eksekusi dan kuasa hukum termohon (ft.cholil)
Panitera Pengadilan Negeri Kota Malang, Rudi Hartono mengecek obyek eksekusi lainnya dan disaksikan Kuasa hukum Pemohon eksekusi dan kuasa hukum termohon (ft.cholil)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Malang, mengecek sejumlah obyek tanah dan bangunan yang akan dieksekusi. Salah satunya bekas Gedung Bioskop Merdeka di kawasan Kayutangan Heritage Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen Kota Malang, Selasa (27/09/2022).

Panitera PN Kelas 1A Malang, Rudy Hartono mengungkapkan, berdasarkan Surat Permohonan Eksekusi Nomor 25/ Eks/ 2014/ PN.Mlg, pihaknya melakukan pengecekan objek tanah beserta bangunan yang akan dieksekusi. Selain itu, pihaknya juga menerima permohonan eksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Nomor 62/ Pdt.G/ 2008/ PN.Mlg.

Panitera Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang melakukan pengecekan obyek eksekusi di bekas gedung bioskop Merdeka. Selain itu, juga dilakukan pengukuran oleh petugas dari BPN Kota Malang (ft.cholil)
Panitera Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang melakukan pengecekan obyek eksekusi di bekas gedung bioskop Merdeka. Selain itu, juga dilakukan pengukuran oleh petugas dari BPN Kota Malang (ft.cholil)

“Penetapan eksekusi sudah ditandangani oleh Ketua PN Malang saat di tahun 2017. Perkara tersebut melibatkan antara Ida Ayu Putu Tirta asal Denpasar Bali, sebagai penggugat dan saat ini menjadi pemohon eksekusi melawan tiga orang sebagai termohon eksekusi,” kata Rudy di lokasi.

Rudy mengungkapkan, bahwa pengecekan obyek dilakukan untuk memastikan kejelasan batas-batas bangunan dan tanah. Apalagi mereka telah menerima permohonan tindak lanjut dari penggugat. Menurutnya, terdapat pihak yang merasa dirugikan dengan adanya rencana eksekusi tersebut karena mengaku memiliki sertifikat sah juga.

“Ini bukan eksekusi ya cuma mengukur dulu sampai batas mana ini objek yang akan dieksekusi,” tuturnya.

Terlihat pegawai dari PN Malang beserta pegawai pertanahan Kota Malang sibuk mengukur bekas Bioskop dan juga lahan di depan kafe Kayutangan Heritage.

Masing - masing pihak menyaksikan jalannya pengecekan obyek eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kota Malang (ft. Cholil)
Masing – masing pihak menyaksikan jalannya pengecekan obyek eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kota Malang (ft. Cholil)

Rudy menjelaskan, eksekusi objek di Kayutangan Heritage itu melibatkan penggugat atau pemohon atas nama Ida Ayu.

“Melawan tiga orang sebagai termohon eksekusi,” kata Rudy.

Saat pengukuran terjadi, lanjut dia, ada pihak yang merasa dirugikan. Salah satunya adalah pemilik kafe di kawasan Kayutangan Heritage.

“Pemilik tempat usaha ini keberatan dan menyerahkan sertifikat atas nama dia. Tetapi sudah saya sampaikan bahwa siapapun yang merasa keberatan silahkan laksanakan langkah-langkah hukum,” ujarnya.

Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Gede Sugianyar memberikan keterangan kepada wartawan (ft.cholil)
Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Gede Sugianyar memberikan keterangan kepada wartawan (ft.cholil)

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Gede Sugianyar mengatakan bahwa kliennya yakni Ida Ayu Putu Tirta merupakan pemenang dalam perkara berdasarkan kekuatan hukum atau inkrah.

“Ini sudah keputusan pengadilan. Sebelumnya, ini merupakan persoalan antara pewaris dengan pemegang wasiat. Pemegang wasiat yang menang. Bu Ida Ayu sebagai kuasa pemegang wasiat,” tutur Gede.

Dirinya menambahkan, pemilik dari dua objek di kawasan Kayutangan Heritage itu adalah seseorang yang tidak mempunyai keluarga. Dia pun menyerahkan warisan yang dia punya ke Ida Ayu.

“Jadi tidak ada itu ahli waris dari keluarganya. Orang yang punya ini gak punya keluarga. Semua itu sudah jelas orang yang punya ini memberikan ke pemegang wasiat atas nama Ida Ayu itu,” ujarnya.

Menurutnya, kasus ini pun sebenarnya bukan sekali ditemuinya. Kasus eksekusi lahan ini sudah terjadi sejak 1980. Namun, kata dia, selama ini selalu ada orang atau pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

“Terus ada sertifikat-sertifikat asli atau palsu ya gak tahu. Kan mending lewat jalur hukum yaitu di PN ini. Kan nanti juga ketahuan kalau palsu ya bisa kena sendiri,” ujarnya.

Irene
Irene

Secara terpisah, salah satu perwakilan ahli waris yakni Irene menuturkan, bahwa mereka memilih menunggu jalanya eksekusi. Sampai saat ini dia menyebut jalannya proses pengecekan berjalan aman.

“Saya hanya membantu saja, sambil menunggu jalannya eksekusi. Alhamdulilah ini semua berjalan lancar,” tandasnya. (lil)

Baca Juga:

  • Puluhan Warga Batu, Kawal Sidang Mediasi Sengketa Tanah Sumberjo di PN Kota Malang
  • PN Kota Malang Eksekusi Rumah Pendiri Arema
  • Dianggap Wanprestasi, Direktur Utama PT Malang Bumi Sentosa (Apartemen Nayumi Samtower), Digugat Usernya ke PN Kota Malang
  • Sah Mendapat Kuasa Saksi Pelapor , Ketua BBHAR DPC PDIP : PN Kota Malang di Harap Memberi Ijin Mendampingi Sidang
  • Sidang di Tunda, Majelis Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Terdakwa DI.
  • Adanya Kesepakatan Damai Antara Terdakwa Dan Korban..”Inilah Kata Humas Pengadilan”
  • Fakta Baru Terungkap Dalam Sidang Perdana, Dugaan Penipuan Jual Beli Hotel Dengan Tiga Terdakwa di PN Kota Malang
  • Terdakwa Dalam Kasus Rokok Tanpa Cukai, Jalani Sidang Perdana di PN Kota Malang
  • Sidang Tertutup SPI, BBHAR Diusir Dari Persidangan
  • Sidang Perdana Kasus Jual Beli Hotel, Dengan Terdakwa Oknum Notaris, Segera di Gelar di PN Kota Malang
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.