
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang melakukan eksekusi rumah mewah di Perumahan Permata Jingga No 21, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, Jawa Timur pada Kamis (9/10/2025).
Rumah senilai Rp6,9 miliar itu dieksekusi lantaran telah dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) dan dimenangkan oleh Liesle Arnja Diajeng.
Diketahui, dalam proses pengosongan rumah itu berjalan lancar tanpa perlawanan dari pemilik rumah sebelumnya. Dengan pengawalan pihak Polri-TNI dan disaksikan pihak Kelurahan dan kecamatan, proses pemindahan barang dan perabotan dengan menggunakan 12 Truk berjalan lancar.

Adapun, eksekusi dilakukan terhadap satu bidang tanah berikut bangunan rumah mewah seluas 701 M2 yang terletak di perumahan permata jingga No.21 Kelurahan Tunggul Wulung berdasarkan penetapan Ketua PN Malang Nomor 17/Pdt.Eks/RL/2025/PN.Mlg.
Panitera Muda Perdata PN Kota Malang, Ramli Hidayat, SH, MH menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan penetapan Ketua PN Malang Nomor 17/Pdt.Eks/RL/2025/PN.Mlg.
“Sebelum tindakan eksekusi, kami telah memberikan aanmaning atau peringatan agar penghuni keluar secara sukarela. Karena tidak ada respon hingga batas waktu yang diberikan, eksekusi kami laksanakan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Menurutnya, penghuni rumah menolak meninggalkan dan tetap bertahan di rumah tersebut karena harga lelang tidak sebanding dengan Harga pasar. Apalagi rumah itu merupakan peninggalan keluarga yang dihuni oleh Imelda Gunawan, Regina Angelin Purwanto, dan Jessica Angelin Purwanto.
Bahkan, saat eksekusi berlangsung, penghuni rumah masih menunjukkan keengganannya dengan mengatakan bahwa kunci mobil di rumahnya telah hilang. Alhasil, para juru sita bersama sejumlah petugas lainnya mengangkat mobil tersebut, demi mengosongkan rumah itu.
Namun, Ramli menegaskan bahwa pengadilan hanya berpegang pada risalah lelang resmi sehingga keberatan tersebut tidak dapat menghalangi pelaksanaan eksekusi.
Ramli juga mengucapkan terimakasih atas bantuan pengamanan TNI Polri sehingga pelaksanaan eksekusi berjalan lancar. “Kami dari tim pengadilan negeri Malang mengucapkan terimakasih kepada Polri dan TNI atas terlaksananya eksekusi ini hingga berjalan lancar,” tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi (Leslie) Felix Rovi Lindartanto, SH, MH, dari IF Law Firm menjelaskan rumah tersebut sebelumnya dijadikan agunan kredit atas nama Imelda Gunawan, istri almarhum pemilik rumah.
“Kami telah berupaya menyelesaikan secara baik-baik, tetapi karena tidak ada tanggapan, langkah hukum menjadi satu-satunya jalan,” ujarnya.
Dengan selesainya eksekusi ini, kepemilikan rumah resmi berpindah ke tangan pemegang risalah lelang.

Sementara dari pantauan di lokasi, pilihan juru angkut tampak saling bahu membahu mengangkat barang milik termohon eksekusi untuk dinaikan ke truk. Sejumlah barang mereka angkat untuk dipindahkan ke truk yang telah disiapkan untuk mengangkat menuju tempat yang telah disediakan.
Hingga pukul 13.00 WIB, proses pelaksanaan masih berlangsung. Juru angkut pun tampak masih sibuk untuk memindahkan barang dari rumah berlantai 2 menuju truk. Sebagian petugas juga tampak memindahkan sebuah mobil warna putih dari garasi dengan diangkat beramai ramai. Maklum, kunci mobil saat itu masih belum diketemukan oleh pemilik mobil / termohon eksekusi. (lil).