MALANG (SurabayaPost.id) – Belasan warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang lapor Polres Malang, Rabu (4/12/2019). Pasalnya belasan pohon kemiri di area sumber mata air desa setempat ditebang.
Warga kecewa. Alasannya karena tiga pohon kemiri yang menjadi penyanggah sumber air agar tetap lestari, justru ditebang dengan dalih pohon sudah mati.
“Pohon masih hidup kok ditebang. Penebangan pohon ini membuat warga desa tak terima. Karena keberadaan pohon selain untuk penghijauan, juga menjadi penyanggah sumber air dan kehidupan warga desa,” ungkap Niti Ahmad, Tokoh Masyarakat sekaligus koordinator warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Menurut Niti Ahmad, pemotongan pohon kemiri di atas tanah milik desa sekaligus pelindung mata air, dilakukan oleh pak Ngateman atas suruhan kamituwo desa Mulyono dan Kades Ngenep, Suwardi.
“Pohon dipotong tanpa musyawarah dengan warga desa. Pohon kemiri di sekitar sumber sesuai aturan desa tidak boleh ditebang,” ujar Niti Ahmad.
Niti Ahmad melanjutkan, pohon ditebang sekitar tanggal 3 Oktober 2019. Setelah tiga pohon ditebang, uang Rp 2 juta tiba-tiba hendak diserahkan ke Karang Taruna dan Bendahara desa. “Apalah artinya uang Rp 2 juta kalau pohon diatas sumber kemudian ditebang. Sehingga karang taruna dan bendahara desa tidak mau menerima uang tersebut karena tidak melalui musyawarah desa lebih dulu,” tegasnya.
Atas permasalahan itu, warga pun melaporkan ke Polres Malang. “Kami sudah mengadu ke Unit 2 Satreskrim Polres Malang. Petunjuk dari Unit 2 kita disuruh melengkapi berkas data atau bukti peta tanah krawangan desa. Karena lokasi pohon yang ditebang itu masuk tanah milik desa,” papar Niti Ahmad.
Selain kasus penebangan, warga juga melaporkan kasus pemalsuan data soal tanah milik warga yang dijadikan tempat penampungan sampah, justru diklaim dan diatasnamakan istri dari kepala desa. (lil)
Leave a Reply