Pantau Harga Sembako, Kapolres Batu Bersama Dinkop UMP  Sidak Pasar 

Saat Sidak ke Pasar Batu, Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama  bersama anggotanya dan Diskoperindag Kota Batu, Eko Suhartono

BATU (SurabayaPost.id) – Untuk memastikan kebutuhan bahan pokok menjelang Natal dan tahun baru, Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama bersama Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkop UMP) Kota Batu  Eko Suhartono melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Pasar Besar Batu, Rabu (4/12/2019).

Mereka memantau fluktuasi harga sembako. Menurut Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prahama, yang sapaan akrabnya Harvi, tujuan dari pelaksanaan giat yang dimaksut untuk memastikan dan mengawal kebutuhan bahan- pokok masyarakat termasuk juga bahan bakar bisa mencukupi menjelang Natal dan tahun baru.

” Kalau harga sembako di Pasar Besar masih stabil. Fluktuasi harga memang terjadi, namun tidak terlalu tinggi. Selisih harga antara Rp 1000 hingga Rp 2000,” kata Harvi.

Dengan begitu, Harvi mengaku Polres Batu bekerjasama dengan dinas terkait Pemkot Batu dalam melaksanakan sidak tersebut, selain itu menurut Harvi.

” Rencananya setelah ini kami akan mengecek di tempat pengepul bawang merah. Kemudian juga di tempat LPG, terakhir kami akan mengecek di SPBU,” ungkapnya.

Lantas ungkap dia, sejauh ini belum ada temuan penimbunan bahan pokok. Meski begitu, Harvi mengaku Polisi akan terus berjaga secara intensif untuk menghalau upaya penimbunan bahan – bahan  pokok tersebut.

“Sampai saat ini berdasarkan pemantauan dari tim Satgas Pangan, tidak terdapat temuan penimbunan. Jadi di Kota Bstu masih aman terdistribusi dengan baik ke masyarakat,” tandasnya.

Itu, tandas dia, Satgas Pangan masih terus beroperasi hingga saat ini. Karena menurut dia, Satgas Pangan merupakan satuan tugas yang terdiri dari beberapa intansi.Yani, dari Polres Batu dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, olehkarena itu.

“Kami pastikan ke depan tidak ada kesulitan dan kelangkaan untuk masyarakat memperoleh kebutuhannya. Apabila Satgas Pangan menemukan oknum tertentu yang memang berupaya melakukan spekulasi, tentunya akan kami berikan tindakan tegas sesuai aturan undang-undang yang berlaku,” ancamnya.

Sekadar dijetahui, sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan, disitu diatur bahwa Pelaku Usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

” Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting. Jika ada yang melanggar, maka sanksi yang diberikan kepada pelanggar tersebut yakni kurungan penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 milyar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Diskumdag Kota Batu  Eko , menambahkan, biasanya harga Sembako cenderung naik menjelang Natal dan tahun baru.

” Namun dari hasil sidak itu, belum ditemukan adanya kecenderungan kenaikkan harga.Harga menjelang tahun baru ini, kami lihat dari harga grosir hingga di pedagang yang kulakaan selisihnya Rp 1000 hingga Rp 2000. Masih dalam koridor aman,” paparnya.

Kemudian, papar dia, harga bawang merah dan putih yang sempat terjadi harganya melonjak, menurutnya dijetahui, cenderung stabil.

Dan kondisi tersebut, menurut dia berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. “Harga bawang merah dan bawang putih yang sempat melonjak, kali ini stabil,” pungkasnya. (Gus).

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.