MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Proses pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) KONI Kota Malang menjadi polemik. Musorkot sekaligus pemilihan Ketua KONI Kota Malang itu dijadwalkan bakal digelar pada 29 Desember 2022 usai ditunda pada 17 Desember 2022 lalu.
Menyikapi hal tersebut, Kandidat Calon Ketua KONI Kota Malang, Djoni Sudjatmoko menilai bahwa rencana Musorkot KONI Kota Malang pada 29 Desember 2022 mendatang terkesan terlalu memaksakan diri. Menurutnya, rencana pelaksanaan Musorkot yang memaksakan diri itu bisa berpotensi memunculkan permasalahan hukum baru.
“Kami mencermati banyak sekali yang melanggar AD/ART, termasuk proses penjaringan yang harusnya dilakukan melalui proses rapat Kerja (Raker) bersama pengurus KONI dan para Cabor, lah ini tidak ada,” ujarnya, Senin (26/12/2022).
Proses penjaringan yang tak melibatkan pengurus Cabor menurutnya bisa berpotensi memunculkan persoalan baru. Untuk itulah pihaknya menilai bahwa rencana musorkot pada 29 Desember terkesan memaksakan diri.
Selain itu, Djoni mengatakan bahwa Musorkot yang juga akan dilakukan pemilihan Ketua KONI Kota Malang tidak selayaknya dilakukan jika LPJ pengelolaan anggaran KONI Kota Malang sendiri belum rampung.
“Jelas kalau Musorkot dilaksanakan sebelum LPJ selesai, itu melanggar AD/ART. Sehingga siapapun ketua yang terpilih sudah tidak ada tanggungan masalah keuangan sebelumnya,” ucapnya.
“Tentu Musorkot (29 Desember) nanti tidak sah. Jika ada ketua baru pasti juga tidak mau kalau LPJ belum selesai. Harus selesai dulu dan sudah diaudit hingga benar benar beres,” imbuhnya.
Harusnya, kata dia, pengurus KONI Kota Malang paham tentang administrasi keuangan. Terlebih, anggaran KONI berasal dari hibah APBD Kota Malang yang harus bisa dipertanggungjawabkan.
“Dana hibah yang diterima KONI itu besar, Di situ harus ada tim atau bagian khusus yang menangani keuangan yang bisa menjadi fasilitator administrasi keuangan untuk Cabor,” tandasnya. (*)
Leave a Reply