MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Polisi berhasil meringkus empat pelaku komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di Kota Malang. Ke empat pelaku diamankan oleh Unit Opsnal Reskrim Polresta Malang Kota dan Unit Reskrim Polsek Jajaran. Kasus ini melibatkan sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Malang.
Keempat pelaku tersebut adalah: Arbain alias Baim (34), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan tiga warga Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya yakni Putu Andhik alias Andik Rusantha (36), dan Tri Wardhanaputra (31), Achmad Rizal (36).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, didampingi oleh Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto, Kapolsek Blimbing Kompol Partahan Octavianees Panjaitan serta Kapolsek Sukun AKP Yoyok Ucuk Suyono, menjelaskan kronologi penangkapan para pelaku.
“Unit Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Jajaran berhasil menangkap tiga orang tersangka asal Surabaya yang berada di Hotel Redoorz SMKN 4 Malang, Jl. Tanimbar, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada hari Kamis, 25 April 2024, sekitar pukul 10.30 WIB,” ujar Kompol Danang, Kamis (02/05/2024).
Selanjutnya, pada hari dan tanggal yang sama, sekitar pukul 12.00 WIB, Unit Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Jajaran berhasil menangkap satu orang tersangka, yaitu Arbain.
“Tersangka ini ditangkap di area lantai 2 parkiran Pasar Besar, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Setelah diinterogasi secara terpisah, diketahui bahwa keempat tersangka telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor berbagai merk di beberapa titik Kota Malang,” jelasnya.
Dari Komplotan ini, pihaknya berhasil menelusuri dan menemukan 19 laporan polisi yang terkait dengan kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Untuk sementara, barang bukti yang berhasil kita temukan meliputi beberapa unit sepeda motor, dan nantinya akan kita serahkan kembali kepada para korban,” jelasnya.
Dalam pengembangan kasus curanmor yang melibatkan empat pelaku komplotan, polisi berhasil mengungkap fakta-fakta baru terkait dengan barang bukti dan modus operandi para tersangka.
Selain kendaraan bermotor, barang bukti yang ditemukan di antara para tersangka adalah handphone (HP) milik mereka, satu set kunci palsu, gerinda, dan alat-alat pertukangan lain yang digunakan untuk memotong rantai kendaraan.
Salah satu tersangka mengakui bahwa hasil dari pencurian sepeda motor dijual dengan harga Rp 2,5 juta hingga Rp 3,5 juta. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi rata dan digunakan untuk kebutuhan keluarga.
Saat ini, keempat tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain mereka, ada dua tersangka lain, yaitu Jaka dan Krisna, yang terlibat dalam beberapa TKP seperti Alfamart Penanggungan, Hotel De Warna Sutoyo, Hotel Aliante, dan sebuah rumah di Jl. Mayjend Panjaitan Gg. VIII. Keduanya sedang dalam proses penyidikan di Polres Mojokerto Kota terkait perkara lain.
Selain itu, ada tersangka lain bernama Mbok yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terlibat dalam TKP di Hotel De Warna Sutoyo. Tersangka Achmad Rizal sedang menjalani penyidikan di Polsek Blimbing, sementara tiga tersangka lainnya, yaitu Arbain, Putu Andik R, dan Tri Wadhana Putra, sedang diselidiki di Polsek Klojen.
“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tandasnya.
Danang pun menyebut bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lebih banyak fakta dan memastikan keadilan bagi para korban. (Lil)