MALANGKOTA (Surabaya Post.id) – Polresta Malang Kota menetapkan 7 orang tersangka dalam dugaan pengeroyokan dan pengrusakan di Kantor Arema FC Jl. Mayjen Panjaitan Kecamatan Klojen, Kota Malang, Minggu (29/01/23) kemarin.
Hal itu disampaikan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Rabu (31/01/23).
“Dalam peristiwa di kantor Arema FC, kami menetapkan 7 orang tersangka. Pasalnya berbeda. Pasal 170 ayat 2 untuk tersangka AR (24) Mg (24) NM (21) MA (29) dan MF (37). Semua warga asal Dampit, Kabupaten Malang,”ungkap Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto, Selasa (31/01/23).
Sedangkan 2 orang tersangka lainnya, kata dia, dikenakan pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Keduanya, CA (22) asal Pakis Kabupaten Malang dan FH (34) asal Pujon, Kabupaten Malang
Selain mengamankan para tersangka, sejumlah barang bukti yang diamankan, mulai 1 kain seperti bendara hitam ukuran 65 X 45 Cm, dengan tongkat besi warna biru, 1 buah bendera gambar plus yang identik dengan kelompok Anarko.
“Barang bukti lain, tongkat kayu, 13 bom smoke. Bentuknya, seperti yang rekan-rekan dapat lihat (barang bukti di atas meja konferensi pers)” lanjut Budi Hermanto.
Dalam konferensi pers, Kapolresta Malang Kota menekankan, bahwa penangkapan tujuh orang tersangka kasus pengrusakan dan pengeroyokan di Kantor Arema FC, tidak ada kaitannya dengan insiden Kanjuruhan.
“Ini murni kasus pidana terhadap pengrusakan kantor Arema dan tidak ada kaitannya dengan insiden Kanjuruhan,” pungkas Kapolresta ramah tersebut. (Lil)
Leave a Reply