MALANG (SurabayaPost.id) – Polisi berhasil mengungkap pelaku kekerasan ibu tua di Pasar Mergan. Pelaku ternyata anak kandung korban sendiri. Meski begitu Karena korban tidak menuntut pelaku karena masih satu keluarga.
“Pelaku adalah anak kandung korban sendiri. Karena masih satu keluarga, korban tidak menuntut,” tegas Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu dalam konferensi pers, Senin (26/10/2020).
Pelaku disebut berinisial FA-sebelum ditulis AF yang masih berusia 24 tahun. Sementara korban berinisial N (60), yang selama dirawat oleh pelaku.
Keduanya tinggal bersama di sebuah pondok yatim piatu di wilayah Sumpil, karena setiap hari dirawat pelaku. Membuat ibunya tidak menuntut,” imbuh Azi.
Sebelum tinggal di pondok yatim piatu tersebut, kata Azi, pelaku dan ibunya tinggal di Lawang, Kabupaten Malang. Mereka menempati rumah bersama adik kandung korban.
“Saat di Lawang itulah kekerasan terjadi terhadap pelaku. Karena sikap diam korban (ibunya) yang dinilai tak melakukan pembelaan, membuat pelaku kesal dan kemudian memukuli ibunya di Pasar Mergan itu,” beber Azi.
Kini, Polresta Malang Kota masih melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun pelaku. Selama proses itu berjalan, keduanya tetap berada di Polresta Malang Kota.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang ibu tua viral di medsos. Ibu tua ini terekam netizen sedang dipukul wanita muda. Polresta Makota sedang memburu wanita muda ini. (lil)
Leave a Reply