BATU (SurabayaPost.id) – Untuk menertibkan lalu lintas di Kota Batu, Polres Batu berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu. Mereka bakal memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mulai 23 Maret 2021 mendatang.
Program nasional yang merupakan program dari Kapolri yang diberlakukan di seluruh daerah di Indonesia tersebut. Termasuk Kota Batu salah satunya yang akan memberlakukan.
Hal itu, dibenarkan Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo SIK MH,Rabu (17/5/2021) usai koordinasi di Balai Kota Among Tani, Kota Batu.
Menurut Catur, akan ada tiga titik yang akan diawasi CCTV dari Dishub Kota Batu. Titik itu , menurutnya berada di Simpang BCA, Simpang Pesanggrahan, dan Simpang Batos.
“Semua pelanggaran yang terekam akan dikenakan sanksi yang berlaku. Sanksi itu berdasarkan pasal yang berlaku,” katanya.
Itu, kata dia, tindakan yang akan diberlakukan, menurutnya akan diberi tilang bagi yang melanggar. Untuk pelanggar ,menurutnya bakal diberi waktu selama dua minggu, jika tidak membayar STNK nya akan diblokir.
“Semua data akan direcord, data itu akan bertahan selama tiga bulan. Nanti pelanggar akan diberi pemberitahuan,” tegasnya.
Itu, tegas dia, seluruh pelanggaran lalu lintas, akan diberi sanksi. Seperti kelengkapan kendaraan, pemakaian helm, berhenti di trotoar dan sebagainya.
Kemudian, lanjut dia, selain menertibkan lalu lintas, CCTV, kata dia, juga akan mengawasi tindak kriminal yang ada di Kota Batu.Dan pengawasan akan lebih mudah dilakukan oleh Polres Batu.
“Adanya program ini Polres Batu semakin mudah mengawasi tindakan kriminal di Kota Batu. Sehingga keamanan dan kenyamanan masyarakat dan wisatawan bisa lebih terjamin,” harapnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Batu AKP Mala Darlius Nanda menambahkan tekait pelanggar akan mendapat surat pemberitahuan.Alamat surat tersebut, akan diberikan sesuai nopol yang digunakan oleh pelanggar.
“Ketika ada pelanggar akan langsung muncul ke server, setelah itu akan diverifikasi, lalu dikonfirmasi kepada pelanggar. Kami akan berikan bila yang tenggang waktu pembayarannya selama dua minggu,” paparnya.
Jika pelanggar menggunakan kendaraan pinjaman, papar dia, maka yang terkena tilang tetap yang yang memiliki kendaraan. Dan itu, pembarian surat pemberitahuan langsung ke nopol yang tertera.
“Jika nopol yang digunakan dari luar kota surat pemberitahuan juga dikirim ke luar kota. Penindakan ini merata dilakukan untuk setiap pelanggar yang melanggar di Kota Batu,” terangnya.
Setelah launching pada 23 Maret nanti, terang dia, masih diberlakukan sosialisasi selama sepekan.Sedangkan penegakan yang dilakukan, menurutnya masih simpatik belum sampai ke denda.
“Dengan adanya E-TLE ini, tilang langsung akan dikurangi. Memang program ini tujuannya agar kontak fisik dengan pelanggar berkurang pada masa pandemi Covid-19 ini,” pungkasnya. (Gus)
Leave a Reply