Gugat Mantan Mertua, Hakim Kabulkan Tuntutan Mantan Menantu

Wiwiek Marlina (penggugat), saat memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang

MALANG (SurabayaPost.id) – Mantan mertua digugat menantu. Putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang mengabulkan gugatan menantu. Putusan perkara 

nomor 191/Pdt.G/2020/PN Mlg itu diputuskan dalam sidang putusan,  Selasa (16/03/2021).

Dalam perkara itu, penggugat Wiwiek Marlina (39), warga Jl. Terusan Borobudur, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, dengan kuasa hukum

Wintarsa Anuraga, SH, MH.

Melawan tergugat Conny Kurniawati (68), warga Jl. Yulius Usman Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang dengan kuasa hukum Rudy Murdany SH.

Hasil putusan itu, sebagaimana disampaikan Humas PN Kota Malang, Djuanto, SH, MH, Rabu (17/03/2021).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas 1A, Djuanto, SH, MH didampingi Panitra Bambang Rudianto

“Sebagaimana putusan Majelis Hakim, mengabulkan gugatan dari penggugat. Amar putusannya, menghukum tergugat membayar sejumlah Rp 555.952.848,” terangnya.

Ditambahkannya, dengan putusan tersebut, tergugat mempunyai waktu 14 hari sejak tanggal putusan. Apakah akan ada langkah hukum lain ataukah tidak. 

Ketika disinggung apakah ada batas waktu pembayaran?. Menurut Djuanto, hal itu menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA).

“Karena masih ada upaya hukum lain. Ada batasan waktu 14 hari. Namun, jika nantinya tidak dibayarkan, bisa dimohonkan untuk eksekusi,” lanjutnya.

Sementara itu, Wiwiek Marlina selaku penggugat menjelaskan, permasalahan itu diawali saat dirinya menikah dengan Peter, anak dari mertuanya.

“Tahun 2004, saya nikah dengan anak tergugat. Kemudian di tahun 2013, suami saya meninggal. Saya  melanjutkan usaha mie di jalan Borobudur,” terangnya.

Setelah itu, lanjut Wiwiek di tahun 2014 tergugat meminjam uang ke penggugat sebesar Rp 500 juta. 

“Namun saya tidak ada uang. Akhirnya, pinjam ke Bank Panin dengan agunan Sertifikat Hak Milik ruko di Jalan Terusan Borobudur atas nama mertua,” terang Wiwiek.

Yang mengajukan pinjaman pada PT Bank Panin adalah Penggugat dengan persetujuan Tergugat. Dikuatkan dengan akta  Pengakuan hutang dan Pemberian Jaminan. 

Akhirnya, Bank Panin memberi Pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000 dengan pengembalian 36 kali angsuran.

“Dari pinjaman itu, saya mengangsur Rp 16,5 juta/ bulan. Sampai angsuran ke 33, saya kemudian menanyakan tentang pengembalian ke mertua. Katanya tunggu lunas. Akhirnya 3 kali angsuran saya tidak membayar. Kemudian dilunasi sendiri oleh mertua ( Conny Kurniawati).

Tapi sertifikat diambil sendiri. Untuk itu saya gugat untuk pengembalian uang saya dan bunganya total, Rp. 555.952.848,” tandasnya.

Terkait putusan itu, Kuasa hukum tergugat (Conny Kurniawati), yakni Rudy Murdany SH, mengaku bahwa pihaknya akan banding.

“Perkara ini menurut kami sebenarnya nebis in idem. Dan kita akan lakukan upaya banding atas putusan ini,” katanya singkat. (Lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.