MALANG (SurabayaPost.id) – Polres Malang merespon pengaduan yang dilayangkan tim pemenangan ’Malang Jejeg’ Heri Cahyono atau Sam HC. Polres berjanji akan mendalami kasus Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang George da Silva itu.
Janji tersebut diungkapkan Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Jumat (21/8/2020). Meski begitu dia enggan memberikan tanggapan secara gamblang, walau telah membenarkan jika ada aduan tersebut.
“Oh yang itu ya, Heri Cahyono ya. Sqya belum tanya detil masalahnya. Nanti saya cek dulu ya, saya pastikan dulu,” ungkap Hendri, Kamis (20/8).
Menurut Hendri, dirinya bakal segera menelaah aduan yang disampaikan ke Polres Malang. Alasannya karena ada beberapa hal yang perlu didalami terkait aduan tersebut.
Salah satunya, kata dia, untuk memastikan apakah memang benar ada pelanggaran pidana yang dilakukan Anggota Bawaslu Kabupaten George da Silva itu. Makanya, kata dia, aduan yang disampaikan pada Selasa (18/8/2020) kemarin perlu ditelaah dulu.
“Sifatnya masih pengaduan, itu ranahnya masih tahapan awal. Kami masih mendalami, apakah ini masuk pelanggaran pidana, atau termasuk pelanggaran administrasi, atau apa. Tapi, jika itu sudah dinyatakan tindak pidana pemilu, baru bisa kita tangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau belum ya saya belum bisa berkomentar,” tandasnya.
Terpisah, bakal calon Bupati Malang, Heri Cahyono (Sam HC) mengaku jika dirinya menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada tim hukum Malang Jejeg, dan dirinya menganggap wajar setiap intrik yang menyertai langkahnya menjadi calon Bupati Malang.
“Sangat berat perjuangannya, tapi saya senang. Untuk validasi 72 ribu dukungan KTP itu semua bisa dibuktikan. Sikap Malang Jejeg ya proses melalui hukum,” tegasnya.
Sebagai informasi, tim hukum Malang Jejeg telah mengadukan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva atas statementnya yang dinilai telah merugikan Malang Jejeg.
George da Silva diadukan ke Kepolisian lantaran diduga telah melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE dan pasal 310 KUHP tentang ujaran kebencian.
Dimana, pengaduan dugaan pelanggaran ITE dan ujaran kebencian tersebut, berawal dari statemen George da Silva yang diberitakan oleh salah satu media online di Malang.
Dalam pemberitaan yang telah diunggah pada Kamis (23/7/2020) lalu, George memberikan statement jika dari 72 ribu KTP dukungan calon perseorangan,16 ribu diantaranya gugur. Alasannya karena tidak merasa memberikan dukungan. (lil)
Leave a Reply