Polres Tulungagung Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

Kapolres Tulungagung kala mengungkap kasus pembunuhan sadis di Tulungagung

TULUNGAGUNG (SurabayaPost.id) –  Polres Tulungagung berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis yang dialami ibu dua anak di Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung. 

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto mengatakan, pelaku pembunuhan keji Kamis (19/11/2020) itu kini telah berhasil diamankan. “Pelaku yang kita tangkap, tak lain merupakan tetangga korban sendiri,” ujarnya Senin (23/11/2020). 

Pelaku diketahui bernama Budi Santoso (27) warga Desa Suruhan Lor Kecamatan Bandung. Korban yang dibunuh adalah Ni’maturohmah (45), ibu rumah tangga beranak  2. 

Motif pembunuhan tersebut, BS sebelumnya memiliki rasa dendam kepada Nuril Huda (50) suami korban. 

Kronologi kejadian, BS menyelinap masuk melalui pintu terbuka di rumah korban.  Kemudian BS bersembunyi di kolong tempat tidur pada bagian ruang tengah. 

“BS ini sengaja mencari waktu yang tepat agar tidak diketahui suami korban saat melakukan aksinya,” terang Kapolres. 

Pada waktu itu suami korban sedang keluar rumah. Dia  menghadiri undangan hajatan atau yasinan. “Setelah suami korban pergi, pelaku mendekati korban,” jelasnya. 

Kemudian pelaku mencekik leher korban. Lalu membenturkan tubuh korban ke lantai sebanyak enam kali. 

“Karena ada perlawanan berupa teriakan dari korban, BS kemudian mengambil mesin bor yang kemudian dipukulkan secara bertubi tubi pada bagian kepala korban,” terangnya. 

Selain itu, BS juga memukul bagian kepala korban berulang kali menggunakan meja kecil.  “Saat dipukuli menggunakan meja tersebut, rambut korban rontok. Bahkan gigi korban remuk” ungkapnya. 

Merasa belum puas, BS mengambil sebuah tang yang kemudian pukul tepat pada bagian leher korban guna memastikan korban tidak bisa bernafas. 

“Ini dilakukan oleh pelaku lantaran korban pada saat itu masih bisa bernafas,” ungkapnya. 

Selesai melancarkan aksinya, BS kemudian menutup pintu rumah dan bergegas kabur meninggalkan TKP. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  BS dijerat Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana. “Dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Zainul Fuad)

Baca Juga:

  • Wali Kota Malang Tegaskan Komitmen pada Visi Indonesia Emas Lewat Munas VII APEKSI
  • BRI Cabang Batu Dukung Penuh Proses Hukum Oknum Karyawan Yang Ditangani Kejari
  • Dinyatakan Bersalah, Isa Zega Divonis Hakim PN Kepanjen Malang 3,6 Tahun Penjara
  • Dr. Yayan Riyanto, Advokat Berpengalaman dengan Rekam Jejak Gemilang
  • Berbusana Batik, Wali Kota Malang Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025 di Surabaya
  • Eksepsi Dua Terdakwa TPPO di Malang, JPU Bakal Jawab Pada Sidang Pekan Depan
  • Optimalisasi Ketersediaan Pupuk Subsidi, Petrokimia Gresik Ciptakan SBE
  • Wali Kota Wahyu Hidayat Hadiri Pengukuhan Kepala OJK Malang, Begini Harapannya
  • Pastikan Kesiapan Tuan Rumah Porprov, DPRD Kota Malang Tinjau Venue Stadion Gajayana
  • Wali Kota Wahyu Hidayat Buka Pelatihan dan Managerial Kebencanaan, Begini Pesannya
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.