Polresta Malang Kota Beberkan Hasil Ungkap Ops Tumpas Semeru 2024, Puluhan Kilogram Ganja Diamankan

Sebanyak 31 tersangka hasil ungkap Ops Tumpas Semeru 2024 digiring petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota
Sebanyak 31 tersangka hasil ungkap Ops Tumpas Semeru 2024 digiring petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun dengan denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

“Tersangka juga dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati seumur hidup atau hukuman penjara 5 sampai 20 tahun penjara, dan denda maksimal ditambah sepertiganya,” tegasnya.

Disamping itu, Buher juga menghimbau kepada masyarakat Kota Malang untuk selalu ikut proaktif dalam upaya pencegahan peredaran Narkoba dengan cara saling menjaga dan selalu mewaspadai lingkungan masing-masing.

” Narkoba adalah musuh kita bersama, tugas kita lah juga untuk dapat mencegah dan memutus peredaran Narkoba ini.” tandasnya.

Baca Juga:

  • Dukung Ketahanan Pangan,  Polresta Malang Kota Tanam Jagung dan Bakti Kesehatan Gratis Hingga Gelar Pasar Beras Murah
  • Polresta Malang Kota Beri Penghargaan kepada Tokoh Masyarakat dan Generasi Muda Berprestasi
  • Polresta Malang Kota Berhasil Cetak Pelajar Duta Kamtibmas Berprestasi, Juara II Tingkat Provinsi
  • Simulasi Sispamkota: Polresta Malang Kota dan Elemen Masyarakat Siap Jaga Kondusifitas Wilayah