Polresta Malang Kota Beberkan Hasil Ungkap Ops Tumpas Semeru 2024, Puluhan Kilogram Ganja Diamankan

Sebanyak 31 tersangka hasil ungkap Ops Tumpas Semeru 2024 digiring petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota
Sebanyak 31 tersangka hasil ungkap Ops Tumpas Semeru 2024 digiring petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun dengan denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

“Tersangka juga dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati seumur hidup atau hukuman penjara 5 sampai 20 tahun penjara, dan denda maksimal ditambah sepertiganya,” tegasnya.

Disamping itu, Buher juga menghimbau kepada masyarakat Kota Malang untuk selalu ikut proaktif dalam upaya pencegahan peredaran Narkoba dengan cara saling menjaga dan selalu mewaspadai lingkungan masing-masing.

” Narkoba adalah musuh kita bersama, tugas kita lah juga untuk dapat mencegah dan memutus peredaran Narkoba ini.” tandasnya.

Baca Juga:

  • Hasil Operasi Pekat Semeru 2025, Polresta Malang Kota Amankan 36 Tersangka dari 24 Kasus Kriminal
  • Cegah Premanisme, Polresta Malang Kota Gelar Patroli Gabungan
  • Satreskrim Polresta Malang Kota Amankan Lima Pelaku Pengeroyokan
  • Puluhan Massa MMPJ Gelar Aksi dan Laporkan Roy Suryo ke Polresta