Polresta Malang Kota Beberkan Hasil Ungkap Ops Tumpas Semeru 2024, Puluhan Kilogram Ganja Diamankan

Sebanyak 31 tersangka hasil ungkap Ops Tumpas Semeru 2024 digiring petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota
Sebanyak 31 tersangka hasil ungkap Ops Tumpas Semeru 2024 digiring petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun dengan denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

“Tersangka juga dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati seumur hidup atau hukuman penjara 5 sampai 20 tahun penjara, dan denda maksimal ditambah sepertiganya,” tegasnya.

Disamping itu, Buher juga menghimbau kepada masyarakat Kota Malang untuk selalu ikut proaktif dalam upaya pencegahan peredaran Narkoba dengan cara saling menjaga dan selalu mewaspadai lingkungan masing-masing.

” Narkoba adalah musuh kita bersama, tugas kita lah juga untuk dapat mencegah dan memutus peredaran Narkoba ini.” tandasnya.

Baca Juga:

  • Polresta Malang Kota Bersama TNI Polri dan Forkopimda Kembali Gelar Sahur On The Road
  • Satreskrim Polresta Malang Kota Bekuk Maling Spesialis Bobol Toko Asal Pasuruan
  • Tim Resmob Polresta Malang Kota Bekuk Residivis Maling Spesialis Bobol Rumah
  • Tim Resmob Polresta Malang Kota Bekuk Maling Spesialis Bobol Rumah
  • Polresta Malang Kota Ajak Mahasiswa Jaga Kamtibmas dan Berbagi Dalam Kegiatan Sahur On The Road
  • Buron 3 Bulan, Copet di Kayutangan Heritage Diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota
  • Berkah Ramadan, Bhayangkari Polresta Malang Kota Bagikan 500 Takjil ke Pengguna Jalan
  • Walikota Wahyu Hidayat Apresiasi Hasil Ungkap Polresta Malang Kota Dalam Operasi Pekat Semeru 2025
  • Operasi Pekat Semeru 2025, Polresta Malang Kota Amankan 53 Tersangka dan Musnahkan Ribuan Botol Miras
  • Safari Ramadhan, Polresta Malang Kota Bersama Elemen Mahasiswa Berbagi Santunan ke Yatim Piatu