Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun dengan denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
“Tersangka juga dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati seumur hidup atau hukuman penjara 5 sampai 20 tahun penjara, dan denda maksimal ditambah sepertiganya,” tegasnya.
Disamping itu, Buher juga menghimbau kepada masyarakat Kota Malang untuk selalu ikut proaktif dalam upaya pencegahan peredaran Narkoba dengan cara saling menjaga dan selalu mewaspadai lingkungan masing-masing.
” Narkoba adalah musuh kita bersama, tugas kita lah juga untuk dapat mencegah dan memutus peredaran Narkoba ini.” tandasnya.