Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono saat merilis hasil ungkap kasus penganiayaan berujung maut, Jumat (4/7/2025).
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono saat merilis hasil ungkap kasus penganiayaan berujung maut, Jumat (4/7/2025).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan dua orang luka-luka. Kasus ini terjadi pada Jumat (04/07/2025) dini hari di Jl Panji Suroso Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, menjelaskan bahwa pelaku penganiayaan adalah warga umum biasa yang tidak terkait dengan perguruan silat. Namun, saat rombongan konvoi perguruan silat melintas, terjadi cekcok adu mulut antara dua pihak yang berujung keributan dan perkelahian.

“Tersangka FR (24) warga Blimbing, yang melakukan penusukan terhadap korban setelah cekcok mulut,” kata Kombes Pol Nanang Haryono, Jumat (4/7/2025).

Menurutnya, terdapat tiga orang korban penganiayaan, yaitu MAS (18) warga Blitar yang meninggal dunia karena luka tusuk di dada kiri tembus ke paru-paru, DAR (18) warga Blitar yang mengalami luka di lengan kiri, dan RSP (18) warga Kedungkandang, Kota Malang, yang kondisinya kritis karena luka tusuk di dada dan paha kiri.

FR, pelaku yang berhasil diamankan Polresta Malang Kota
FR, pelaku yang berhasil diamankan Polresta Malang Kota

Polisi menemukan beberapa barang bukti, yaitu pisau lipat dengan noda darah yang diduga kuat sebagai alat yang digunakan tersangka untuk melakukan penusukan, celana panjang hitam, hoodie hitam bertuliskan “dewata ceria”, dan kaos hitam dengan tulisan “fighter bumi joyoboyo” yang digunakan tersangka, serta batu yang digunakan untuk melempari KAFE STMJ 46.

“Tersangka FR dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya.

Kombes Pol Nanang Haryono, menghimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan tidak terpancing provokasi. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Polri 110 atau hotline 081137802000 untuk melaporkan kejadian yang mencurigakan. Polresta Malang Kota memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara transparan dan profesional. (lil).

Baca Juga:

  • Jalan Sehat, Doorprize Melimpah: Polresta Malang Kota Peringati Hari Bhayangkara ke-79
  • Polresta Malang Kota Gelar Bakkes Pap Smear dan Vaksin HPV Gratis dalam Rangka Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 dan HKGB ke-73
  • Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba, 137 Tersangka Diamankan
  • Pembunuh Wanita di Losmen Windu Kentjono Malang Terungkap, Tim Gabungan Polresta Ringkus Pacar Korban