PPKM Darurat Diterapkan, Masuk Kota Batu Harus Pakai Surat Hasil Swab Antigen

Para petugas di area pos penyekatan saat melakukan pemeriksaan pada pengendara yang hendak masuk Kota Batu.

BATU (SurabayaPost.id) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah diterapkan, Sabtu (3/7/2021). Penyekatan kendaraan di pos-pos perbatasan masuk ke Kota Batu dioptimalkan selama PPKM darurat berlangsung.

Orang luar kota tidak bisa masuk sembarangan. Mereka harus membawa surat hasil swab antigen jika tidak mau diputarbalikkan di tempat atau pos penyekatan. 

Sekadar diinformasikan, pos penyekatan ditempatkan di simpang tiga Pendem, rest area Bumiaji, Kasembon dan Kambal, Kecamatan Ngantang. Sebanyak 150 personil Polres Batu diterjunkan. Mereka  disebar di pos-pos dan dibantu oleh  personil dari Brimob, TNI dan Satpol PP Kota Batu.

Terkait itu, menurut Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo SIK MH, ada syarat yang harus dipenuhi oleh pengendara kendaraan luar daerah untuk masuk ke Kota Batu. 

“Mereka yang dari luar Malang Raya wajib menunjukkan hasil swab antigen atau swab PCR minimal satu hari sebelum bepergian. Bagi yang tak bisa membawa persyaratan itu, maka akan langsung diputar balik oleh petugas,” tegasnya.

Itu, tegas dia, yang tidak berkepentingan harus kembali ke daerah asalnya. Sedangkan yang berkepentingan mendesak, menurutnya diperbolehkan. 

“Contohnya seperti ada anggota keluarga yang sakit atau meninggal. Meski diizinkan masuk ke Kota Batu, rombongan yang ada di dalam kendaraan tersebut tetap harus menunjukkan surat. Jika tidak bisa menunjukkan surat tersebut, maka secara otomatis juga akan diputar balikkan ke daerah asal,” ujarnya. 

Sekadar diketahui, pemberlakukan tersebut terlihat di pos penyekatan simpang tiga Pendem. Puluhan kendaraan diputarbalikkan oleh petugas.

“Rata-rata mereka berasal dari Surabaya, Jakarta, Sidoarjo dan Mojokerto. Situasi arus lalu lintas di ruas jalan Kota Batu memang terlihat cukup ramai pada hari pertama PPKM darurat. Sekalipun tak sepadat seperti pekan lalu sebelum kebijakan itu diberlakukan,” paparnya.

Lantas, papar dia, untuk arus lalu lintas, sedikit mengalami peningkatan. Mungkin, kata dia, masyarakat masih belum tahu jika didalam PPKM darurat ini dilarang bepergian.

“Selain itu mungkin mereka belum tahu jika semua tempat wisata di Kota Batu. Untuk penyekatan seperti ini akan terus dilakukan setiap hari hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang. Sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan dalam PPKM Darurat,”ujarnya.

Sedangkan, pada penerapan penyekatan hari pertama ini, kata dia, masih belum terlihat tindakan berupa pemeriksaan kesehatan di tempat. Seperti swab antigen dari Dinas Kesehatan Kota Batu. 

Terkait itu, lanjut dia, pengecekan kesehatan di tempat akan dilakukan pada hari selanjutnya.

“Untuk melakukan  hal tersebut masih diperlukan persiapan. Terlebih keluarnya kebijakan PPKM darurat ini juga mendadak, sehingga kami harus menata dan mempersiapkan terlebih dahulu,” timpalnya.

Selain itu, timpal dia, juga terkendala terbatasnya jumlah tenaga kesehatan (nakes). “Karena saat ini para nakes sedang fokus untuk melakukan vaksinasi,” pungkasnya. (Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.