
SK Nomor 2888 Tahun 2020, pembaruan atas SK sebelumnya, diterbitkan 3 April 2020. Pembentukan panitia kedua dilakukan karena panitia pengadaan lahan yang dibentuk tahun 2019 tidak berjalan.
“Pertama tidak berjalan karena salah satu panitia masuk masa pensiun. Maka kemudian oleh klien kami dibuat lagi panitia yg kedua. Dengan telah dibentuk panitia ini, secara otomoatis terjadi pelimpahan kewenangan, maka (AS) tidak boleh ikut campur,” jelasnya.
Setelah pembentukan panitia, kata dia, dilakukan rapat pengadaan yang menghadirkan seluruh anggota. Rapat tersebut memutuskan adanya tiga bidang tanah strategis yang akan dijadikan lokasi perluasan kampus.
Pengadaan dilakukan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012 dan Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2015, khususnya Pasal 53 yang mengatur bahwa pengadaan tanah di bawah 1 hektare bisa dilakukan langsung antara instansi pemerintah dan pemilik tanah, tanpa proses panjang.
Dalam struktur pengadaan, Direktur Polinema saat itu memang berperan sebagai Pengguna Anggaran. Namun, secara teknis pelaksanaan kegiatan telah didelegasikan PPK dan Ketua Panitia Pengadaan Tanah.
“Delegasi ini membuat PPK bertanggung jawab penuh secara teknis. Sedangkan direktur hanya mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan secara umum,” tutur advokat senior dari Law Firm Edan Law tersebut.