
Sebagai bukti, kliennya telah mengirimkan dua surat teguran kepada PPK. Pertama Surat Teguran Nomor 178/DIR/PL/2022, kedua Surat Teguran Nomor 179/DIR/PL/2022, tertanggal 7 September 2022. Hal ini menunjukkan fungsi pengawasan tetap dijalankan sebagaimana mestinya.
Untuk memastikan keadilan harga, pihak panitia pengadaan tanah mengajukan permohonan penilaian ke Kementerian ATR/BPN. Hasil penilaian menyebutkan, nilai tanah Rp 6,5 juta per meter persegi, data itu merujuk dari Kantor Pertanahan Kota Malang per 23 Juni 2022.
Namun, tanah dibeli dengan nilai Rp 6 juta per meter persegi, artinya negara justru mendapat surplus. Permohonan ini didasarkan pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan nomor 04, 07, dan 10 tertanggal 7 Januari 2021.
Meski semua proses dinilai sesuai aturan dan dokumen lengkap, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) tetap menganggap tidak ada proses pengadaan tanah di Polinema.
Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa tuduhan Kejati Jatim tidak berdasar, karena seluruh mekanisme pengadaan telah sesuai ketentuan hukum dan delegasi tugas dan fungsi telah dijalankan secara administratif dan legal.
“Klien kami tidak bersalah, karena seluruh pelaksanaan teknis telah dijalankan sesuai prosedur dan kewenangan masing-masing,” pungkasnya. (lil).