
“Kami berharap kepolisian segera menindak Roy Suryo dan antek anteknya. Mereka sudah menyebarkan informasi palsu dan meresahkan bahkan membuat gaduh republik ini,” kata Damanhury.
Dia menyebutkan bahwa Polresta Malang Kota telah menerima laporan tersebut. Dirinya juga mengatakan, telah dimintai keterangan terkait laporannya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan bahwa puluhan massa tersebut telah melakukan pelaporan. Dikatakan, pihaknya telah menerima laporan soal dugaan pencemaran nama baik itu.
“Benar, tadi kami telah menerima adanya masyarakat yang mengadukan ke kami terkait adanya hujatan atau ujaran kebencian yang dilakukan saudara RS,” jelasnya.
Yudi menyampaikan bahwa pihaknya masih harus melakukan penyelidikan untuk mendalami pelaporan ini. Termasuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan pencemaran nama baik dalam isu ijazah palsu Jokowi.
“Kami kumpulkan dulu barang bukti, lalu periksa saksi saksi, setelah itu baru bisa kita putuskan apakah saudara RS memenuhi unsur tindak pisana. Jika sudah, pasti kita mintai keterangan dari saksi terlapor,” pungkasnya. (lil).