
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Puluhan warga Dusun Sumbersari Desa Sumberjo Kota Batu, Jawa Timur, kawal sidang mediasi sengketa tanah lapangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Selasa (18/03/2025).
Perwakilan dari pihak warga sekaligus penggugat Markiyan menegaskan, bahwa lahan seluas 4.000 meter persegi itu sejak 1972 telah digunakan masyarakat. Salah satu fungsinya adalah sebagai makam dan lapangan, serta tidak pernah dijual atau ditukar guling.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fitra Dewi Nasution, SH, MH terungkap, dari 11 tergugat dan turut tergugat, terdapat empat yang tidak hadir, termasuk Menik Rachmawati, salah satu tergugat. Markiyan menilai ketidakhadiran mereka menunjukkan kurangnya itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara terbuka.
“Kalau memang mereka memegang SHM (Sertifikat Hak Milik) yang sah, silakan klarifikasi ke kami. Kami tidak bermaksud mencari masalah, tapi kami ingin ada solusi terbaik yang disepakati bersama,” tegas Markiyan dan diamini pilihan warga lainnya.
Menurutnya, lahan tersebut telah beberapa kali hendak dieksekusi, namun warga menolak karena merasa berhak atas tanah itu dan mengajukan gugatan ke PN Malang. Warga juga siap mempertimbangkan solusi, termasuk opsi tukar guling, jika ada kesepakatan yang adil.